Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melimpahkan perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove Kota Langsa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Pelimpahan dilakukan pada Rabu, 28 Oktober 2026, dan dikonfirmasi Kejari Langsa melalui keterangan yang diterima pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Mhd. Hendra Damanik, menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke pengadilan. Dengan pelimpahan ini, perkara yang sebelumnya ditangani penyidik kejaksaan kini memasuki tahap persidangan, tempat jaksa penuntut umum akan membuktikan dakwaannya di hadapan majelis hakim.
Proyek yang menjadi objek perkara ini berada di bawah Dinas Pemuda dan Pariwisata (Disporapar) Kota Langsa pada tahun anggaran 2019. Sumber dananya berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), dengan nilai kontrak sebesar Rp4.066.505.741. Masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama 180 hari kalender, mulai 21 Juni hingga 17 Desember 2019.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TNF selaku penyedia jasa, S selaku konsultan pengawas, serta RC selaku konsultan perencana. Keempatnya memiliki peran berbeda dalam rantai pelaksanaan proyek, mulai dari pejabat yang mengikat kontrak hingga pihak yang merencanakan dan mengawasi pekerjaan di lapangan.
Tiga dari empat tersangka telah menjalani proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Langsa, pada Rabu, 9 September 2026. Ketiga tersangka yang hadir itu selanjutnya ditahan di Lapas Kelas IIB Langsa untuk kepentingan proses hukum. Sementara itu, satu tersangka lainnya, RC selaku konsultan perencana, tidak hadir memenuhi panggilan untuk mengikuti tahap II.
Penyidikan menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan dalam kontrak. Temuan itu didasarkan pada pemeriksaan fisik di lapangan, yang meliputi volume dan mutu pekerjaan, serta hasil pengujian laboratorium. Dengan kata lain, dugaan penyimpangan bukan hanya soal administrasi, melainkan juga soal kualitas fisik bangunan yang dihasilkan.
Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Aceh, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp561.849.421,60. Angka ini menjadi salah satu unsur penting dalam perkara korupsi, karena menunjukkan adanya kerugian nyata yang dialami negara dari proyek yang dibiayai dana khusus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena dua alasan. Pertama, dana yang dipakai adalah Dana Otonomi Khusus Aceh, dana yang seharusnya memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh. Kedua, proyeknya menyangkut kawasan wisata hutan mangrove, yang seharusnya menjadi aset wisata dan ruang hijau bagi warga Langsa. Ketika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, yang dirugikan bukan hanya kas negara, tetapi juga manfaat publik yang seharusnya diterima masyarakat.
Satu hal yang masih terbuka dari perkara ini adalah status RC, konsultan perencana yang belum menjalani tahap II. Kehadiran seluruh tersangka dalam proses hukum penting agar persidangan dapat berjalan lengkap, termasuk untuk menguji peran masing-masing pihak dalam proyek tersebut. Publik kini menanti jadwal sidang perdana dan pembuktian yang akan disampaikan jaksa di pengadilan.
Apa poin penting dari berita ini?
- Kejari Langsa melimpahkan perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove Kota Langsa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Rabu, 28 Oktober 2026.
- Proyek di bawah Disporapar tahun anggaran 2019 itu didanai Dana Otonomi Khusus Aceh dengan nilai kontrak Rp4.066.505.741 dan masa pelaksanaan 180 hari kalender.
- Empat tersangka ditetapkan, yakni BP selaku PPK, TNF selaku penyedia jasa, S selaku konsultan pengawas, dan RC selaku konsultan perencana.
- Tiga tersangka telah menjalani tahap II pada 9 September 2026 dan ditahan di Lapas Kelas IIB Langsa, sementara RC tidak hadir memenuhi panggilan tahap II.
- Audit Inspektorat Aceh menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp561.849.421,60 dari pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.


