Aksi unjuk rasa peringatan Hari Sumpah Pemuda di kawasan Malioboro, Yogyakarta, pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, berakhir ricuh setelah massa aksi utama sebelumnya membubarkan diri dengan tertib. Kericuhan itu terjadi di sekitar Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Jalan Malioboro, dan melibatkan sekelompok massa tak dikenal yang menurut kepolisian melemparkan batu, petasan, dan kembang api ke arah petugas.
Sejak siang hingga sore hari, aksi di Yogyakarta sebenarnya berjalan damai. Ribuan massa dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat sipil, antara lain Aliansi Jogja Memanggil, Aliansi UMY Bergerak, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara, menyampaikan aspirasi di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Kantor DPRD DIY, serta Kantor Gubernur DIY. Total peserta dari tiga aksi yang digelar hari itu diperkirakan mencapai 1.560 orang, dengan tuntutan antara lain upah layak, jaminan pekerjaan, kenaikan harga pokok, dan perlindungan pekerja transportasi daring.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, massa aksi di Titik Nol Kilometer Yogyakarta membubarkan diri sekitar pukul 17.30 WIB. Namun setelah itu, sekelompok massa tak dikenal tiba-tiba mendatangi Gedung DPRD DIY dan melakukan provokasi dengan melemparkan petasan maupun kembang api. Lemparan itu juga menyasar petugas parkir di Jalan Perwakilan sehingga memicu keributan antara kelompok tersebut dengan petugas parkir.
Personel kepolisian yang berada di wilayah DPRD DIY kemudian keluar dari gedung untuk membubarkan keributan agar tidak meluas. Kelompok massa tak dikenal itu justru melakukan perlawanan, bahkan sejumlah anggota polisi menjadi korban lemparan. Polisi akhirnya mengerahkan personel pengendalian massa (Dalmas) untuk mendorong massa keluar dari kawasan Malioboro, dan sekitar pukul 22.00 WIB massa berhasil didorong ke arah Tugu Yogyakarta hingga situasi mulai terkendali.
Kericuhan itu mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas umum dan properti milik pedagang di kawasan Malioboro, termasuk mesin anjungan tunai mandiri (ATM), serta melukai sejumlah anggota kepolisian. Polisi juga mengamankan beberapa orang dari kelompok massa tak dikenal, salah satunya diduga membawa senjata tajam, sementara jumlah keseluruhan orang yang diamankan serta rincian kerusakan masih didata dan diidentifikasi.
Sehari sebelum aksi, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak warga yang tidak bisa dilarang. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Kepatihan, Selasa, 27 Oktober 2026, seusai menerima Panglima Kodam Mataram. Menurut Sri Sultan, kewenangan pemerintah daerah dan aparat terbatas pada penerimaan pemberitahuan rencana aksi, sementara ketertiban jalannya aksi bergantung pada niat para pesertanya.
Apa poin penting dari berita ini?
- Aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, berakhir ricuh.
- Massa aksi utama sebelumnya membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 17.30 WIB.
- Kericuhan melibatkan sekelompok massa tak dikenal yang melemparkan batu, petasan, dan kembang api.
- Polisi mengerahkan personel Dalmas dan mendorong massa ke arah Tugu Yogyakarta hingga situasi terkendali sekitar pukul 22.00 WIB.
- Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan demonstrasi merupakan hak warga yang tidak bisa dilarang.


