Friday, 30 October 2026
Politik

PKB Usul Tim Seleksi KPU-Bawaslu Dibentuk Setelah RUU Pemilu Disahkan

Ilustrasi anggota DPR dalam rapat di kompleks parlemen Jakarta

JAKARTA — Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Muhammad Khozin, mengusulkan pembentukan tim seleksi atau panitia seleksi (pansel) penyelenggara pemilu dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang Pemilu rampung disahkan. Usulan itu disampaikan pada Kamis, 29 Oktober 2026, di tengah pembahasan revisi undang-undang pemilu di DPR.

Khozin menilai tahapan pembentukan tim seleksi idealnya berjalan setelah pengesahan undang-undang pemilu yang baru. Alasannya, proses seleksi berkaitan erat dengan politik hukum pemilu, sehingga dasar hukum yang akan dipakai sebaiknya sudah final sebelum tim seleksi bekerja.

Tim seleksi yang dimaksud akan menjaring calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk periode 2027-2032. Masa jabatan komisioner saat ini akan berakhir pada April 2027, sehingga proses seleksi harus selesai tepat waktu agar tidak terjadi kekosongan.

Mekanismenya, tim seleksi yang dibentuk pemerintah akan menyeleksi calon, lalu menyerahkan nama-nama terpilih ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. DPR kemudian memilih komisioner yang akan bertugas pada periode berikutnya. Selain soal waktu, wacana penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu dari tujuh menjadi sembilan orang juga ikut dibahas.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, memaparkan dua skenario yang sedang dipertimbangkan. Skenario pertama, tim seleksi dibentuk sekarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lalu hasilnya diserahkan setelah revisi undang-undang selesai. Skenario kedua, tim seleksi baru dibentuk setelah undang-undang yang baru disahkan.

Rifqi mengingatkan bahwa kedua skenario sama-sama memiliki risiko. Bila revisi undang-undang mengubah tahapan pemilu, hasil seleksi yang sudah berjalan bisa menjadi tidak relevan. Karena itu, DPR perlu memastikan jadwal seleksi selaras dengan jadwal pengesahan revisi, agar komisioner periode 2027-2032 dapat terpilih tanpa menabrak kepastian hukum.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Muhammad Khozin dari Fraksi PKB mengusulkan tim seleksi KPU, Bawaslu, dan DKPP dibentuk setelah RUU Pemilu disahkan.
  • Masa jabatan komisioner saat ini berakhir April 2027, dan komisioner baru akan bertugas periode 2027-2032.
  • Wacana penambahan komisioner KPU dan Bawaslu dari tujuh menjadi sembilan orang ikut dibahas.
  • Ketua Komisi II DPR memaparkan dua skenario, dengan risiko hasil seleksi menjadi tidak relevan bila revisi mengubah tahapan pemilu.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *