Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengecam keras dugaan praktik pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bersubsidi menjadi beras premium. Amran menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan amoral yang merampok jatah pangan masyarakat miskin.
Kecaman itu disampaikan Amran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Toko Beras Kayumanis, Jakarta Timur, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa beras SPHP merupakan instrumen pemerintah untuk menjaga akses pangan masyarakat berpenghasilan rendah agar memperoleh harga terjangkau.
Modus dugaan penyalahgunaan ini dijelaskan Mentan secara rinci. Beras SPHP yang seharusnya dijual seharga Rp12.500 per kilogram diduga dibongkar dan dipasarkan kembali sebagai beras premium dengan harga sekitar Rp17.000 per kilogram. Pemerintah sendiri memberikan subsidi terhadap beras SPHP sebesar Rp6.000 per kilogram. Beras bersubsidi ini diperuntukkan bagi kelompok masyarakat ekonomi terbawah, termasuk penerima manfaat dari kelompok desil satu hingga lima yang membutuhkan akses pangan terjangkau.
Mengapa praktik ini dikecam begitu keras? Pertama, ia merugikan rakyat miskin yang menjadi sasaran subsidi: beras murah yang seharusnya sampai ke mereka justru diselewengkan untuk keuntungan pihak tertentu. Kedua, ia merusak tujuan stabilisasi harga, karena pasokan beras terjangkau di pasaran berkurang dan harga pangan berpotensi terdorong naik. Amran bahkan mengingatkan bahwa beras itu vital, dan krisis pangan bisa berdampak pada krisis politik serta konflik sosial, sehingga praktik ini ia nilai sebagai sabotase yang mengangkat harga beras di pasar.
Dalam sidaknya, Amran mengunjungi dua lokasi dugaan praktik pengoplosan di Jakarta Timur. Pada lokasi pertama di Toko atau Rumah Beras Kayumanis, Jalan Kayumanis X, Matraman, ditemukan dugaan penyalahgunaan beras bersubsidi yang dipasarkan kembali sebagai beras premium sebanyak 600 ton. Setelah dari Kayumanis, Amran bersama jajaran Polri melanjutkan inspeksi mendadak ke kawasan Pasar Induk Beras Cipinang. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan beras negara mengkhianati perjuangan petani dan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan.
Atas pengungkapan praktik curang ini, Mentan menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia, termasuk Kapolri, Kabareskrim, dan Kapolda, dengan menyebut perjuangan itu mewakili jutaan petani Indonesia. Ia meminta aparat penegak hukum memastikan pelaku bertanggung jawab agar program subsidi pangan tetap berjalan sesuai tujuan awal, dan menegaskan bahwa dugaan praktik tersebut perlu ditindak tegas agar beras SPHP tetap menjadi instrumen perlindungan masyarakat.
Apa poin penting dari berita ini?
- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengecam keras dugaan pengoplosan beras SPHP bersubsidi menjadi beras premium.
- Kecaman disampaikan saat sidak di Toko Beras Kayumanis, Jakarta Timur, pada Rabu, 28 Oktober 2026, dilanjutkan ke Pasar Induk Beras Cipinang.
- Beras SPHP seharga Rp12.500 per kilogram diduga dipasarkan kembali sebagai beras premium sekitar Rp17.000 per kilogram, dengan subsidi pemerintah Rp6.000 per kilogram.
- Di lokasi Kayumanis ditemukan dugaan penyalahgunaan sebanyak 600 ton beras bersubsidi.
- Amran meminta penindakan tegas dan menyampaikan apresiasi kepada Polri atas pengungkapan praktik tersebut.


