Wednesday, 28 October 2026
Politik

Komisi III DPR Undang Tiga Advokat untuk Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat soal RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta

Komisi III DPR RI mengundang tiga tokoh advokat untuk menyampaikan pandangan dan analisis dalam lanjutan rapat dengar pendapat umum (RDPU) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Rapat itu digelar pada Rabu (28/10/2026) pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta.

Adapun tiga tokoh advokat tersebut adalah Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu, Prof Dr Jamin Ginting; Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Ahmad Fikri Assegaf; dan Advokat Amir Fahrudin. Masing-masing dari mereka akan menyampaikan pandangannya soal RUU tersebut dalam rapat tersebut.

Mengapa rapat ini digelar di masa reses? Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya menggelar rapat-rapat RUU Perampasan Aset dalam masa reses ini guna mempercepat penyusunan RUU tersebut agar bisa disahkan pada 15 Desember 2026. Dengan kata lain, masa reses tidak menghentikan pembahasan, melainkan justru dipakai untuk mengejar target pengesahan.

Sejauh ini, Komisi III DPR RI sudah menggelar rapat dengar pendapat umum hampir 60 kali dengan mengundang berbagai pihak. Ke depan, masih ada sekitar 20 kali rapat soal RUU Perampasan Aset, sehingga totalnya mungkin hampir 80 elemen masyarakat yang didengar pandangannya. Angka itu menunjukkan betapa luasnya jaring masukan yang dibuka DPR sebelum RUU ini diputuskan.

Saat ini, Komisi III DPR RI juga telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan RUU tersebut, yang diketuai oleh Habiburokhman. Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, disepakati menjadi Wakil Ketua Panja. Pembentukan Panja ini menandai masuknya pembahasan ke tahap kerja yang lebih terstruktur.

RUU Perampasan Aset pun sudah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. DPR menargetkan RUU itu bisa disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember mendatang, sejalan dengan pernyataan Habiburokhman mengenai percepatan penyusunan.

Dengan RDPU bersama tiga tokoh advokat ini, Komisi III DPR RI menambah daftar pihak yang sudah didengar dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Pandangan dari kalangan advokat menjadi penting karena mereka adalah praktisi hukum yang bersentuhan langsung dengan penegakan hukum, sehingga masukan mereka dapat memengaruhi bagaimana aturan perampasan aset nantinya dirumuskan dan dijalankan.

Langkah selanjutnya setelah RDPU ini adalah kelanjutan rapat-rapat pembahasan hingga target pengesahan pada 15 Desember 2026. Apakah target itu tercapai akan ditentukan oleh kelancaran pembahasan di Panja dan rapat-rapat berikutnya.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Komisi III DPR RI mengundang tiga tokoh advokat untuk menyampaikan pandangan dan analisis dalam lanjutan rapat dengar pendapat umum (RDPU) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
  • Rapat digelar pada Rabu (28/10/2026) pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta.
  • Tiga tokoh advokat itu adalah Prof Dr Jamin Ginting, Ahmad Fikri Assegaf, dan Amir Fahrudin.
  • Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan rapat digelar dalam masa reses guna mempercepat penyusunan RUU agar bisa disahkan pada 15 Desember 2026.
  • Komisi III DPR RI sudah menggelar rapat dengar pendapat umum hampir 60 kali dan masih ada sekitar 20 kali rapat lagi, dengan Panitia Kerja (Panja) yang diketuai Habiburokhman dan Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *