Wednesday, 28 October 2026
Kesehatan

Jumlah Peserta JKN di Jakarta Capai 10,8 Juta Orang per September 2026

Jumlah Peserta JKN di Jakarta Capai 10,8 Juta Orang per September 2026

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat jumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di ibu kota mencapai 10.878.676 orang per September 2026. Angka itu setara dengan cakupan kepesertaan 101,49 persen dari jumlah penduduk berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri semester I 2026.

Capaian ini menandai Jakarta telah melampaui syarat cakupan kepesertaan minimal 95 persen dan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen yang menjadi prasyarat status Universal Health Coverage (UHC). Dengan kata lain, hampir seluruh penduduk Jakarta telah terlindungi jaminan kesehatan.

Dari total peserta tersebut, sebanyak 4.155.781 orang atau 38,2 persen merupakan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda). Selanjutnya, 3.887.493 orang merupakan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), 1.786.478 orang peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan 1.221.275 orang peserta mandiri.

Mengapa penataan kepesertaan ini penting? Agar bantuan tepat sasaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian persyaratan melalui Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2026. Calon peserta yang didaftarkan Pemprov DKI Jakarta sebagai peserta JKN melalui segmen PBPU BP Pemda harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta, berdomisili di Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah setempat, serta tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penetapan prioritas mempertimbangkan kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 5. Selain itu, calon peserta tidak boleh terdaftar sebagai peserta PBI JK maupun sebagai pekerja atau tanggungan Pekerja Penerima Upah (PPU). Penggunaan DTSEN sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah menggunakan data tersebut sebagai sumber utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial ekonomi.

Meski kelompok desil 1 hingga desil 5 menjadi prioritas, tidak seluruh penduduk dalam kelompok tersebut otomatis terdaftar sebagai peserta PBI JK. Kepesertaan PBI JK yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat juga bergantung pada kuota yang ditetapkan Kementerian Sosial serta mekanisme pengusulan dan penetapan peserta.

Dinkes DKI Jakarta menegaskan, pemanfaatan data yang terintegrasi diperlukan agar program perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan, dapat menjangkau masyarakat sesuai kondisi sosial ekonominya. Ke depan, penataan kepesertaan ini diharapkan menjaga keberlanjutan program JKN di Jakarta sekaligus memastikan bantuan benar-benar diterima warga yang berhak.

Apa poin penting dari berita ini?

Ringkasan singkat dari isi artikel di atas:

  • Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat jumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di ibu kota mencapai 10.878.676 orang per September 2026.
  • Capaian ini menandai Jakarta telah melampaui syarat cakupan kepesertaan minimal 95 persen dan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen yang menjadi prasyarat status Universal Health Coverage (UHC).
  • Selanjutnya, 3.887.493 orang merupakan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), 1.786.478 orang peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan 1.221.275 orang peserta mandiri.
  • Penetapan prioritas mempertimbangkan kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 5.
  • Penggunaan DTSEN sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah menggunakan data tersebut sebagai sumber utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial ekonomi.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *