Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pendidikan inklusif harus terukur dan konsisten, bukan sekadar deklarasi. Penegasan itu disampaikan untuk menjamin hak pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di Indonesia.
Menurut Lestari, pembentukan program saja tidak cukup tanpa pelaksanaan yang terukur, konsisten, dan menghasilkan perubahan nyata bagi peserta didik. Kesempatan masuk sekolah, kata dia, belum otomatis menjamin terpenuhinya hak pendidikan.
“Pendidikan inklusif bukan sekadar membuka pintu sekolah, tetapi memastikan setiap anak memiliki kesempatan setara untuk belajar dan berkembang. Itulah makna keadilan sosial,” ungkap Lestari.
Kesenjangan akses masih terlihat dalam data Komisi Nasional Disabilitas per Oktober 2025. Data tersebut mencatat hanya 4,3 persen penyandang disabilitas yang mengenyam pendidikan, dengan rata-rata lama sekolah 5,32 tahun. Sementara itu, sebanyak 3.128 mahasiswa penyandang disabilitas tercatat menempuh pendidikan di 282 perguruan tinggi.
Salah satu hambatan utama adalah keterbatasan guru pendamping khusus (GPK) di sekolah reguler. Lestari meminta pemerintah segera meningkatkan jumlah tenaga pendidik yang memiliki kompetensi mendampingi anak berkebutuhan khusus.
“Upaya peningkatan jumlah guru yang mampu mendidik anak berkebutuhan khusus harus segera direalisasikan,” ujar Lestari. Ia juga meminta pemenuhan GPK dipercepat melalui mekanisme penugasan yang memberikan kepastian, bukan hanya mengandalkan pelatihan sukarela.
Untuk mengukur kemajuan, Lestari mendorong pemerintah menyusun indikator keberhasilan pendidikan inklusif yang mencakup kualitas layanan dan capaian pembelajaran, bukan hanya angka partisipasi peserta didik.
“Kita perlu merumuskan ulang indikator keberhasilan pendidikan, tidak hanya fokus pada angka kelulusan, tetapi juga pada kemampuan sistem mengakomodasi mereka yang memiliki hambatan,” tutur Lestari.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai perlu bekerja sama untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan tersebut. “Sinergi semua pihak sangat dibutuhkan agar layanan pendidikan inklusif yang adil dan merata bagi setiap warga negara dapat segera diwujudkan,” kata Lestari.


