Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) mengimbau mahasiswa dan masyarakat yang berencana menyampaikan aspirasi pada aksi 28 Oktober 2026 agar melakukannya dengan tertib, aman, dan damai. Imbauan itu tertuang dalam siaran pers yang diterima pada Selasa, 27 Oktober 2026, di Jakarta.
Ketua KSPSI Jumhur Hidayat dan Sekretaris Jenderal KSPSI Arif Minardi menyampaikan bahwa setiap warga negara, termasuk mahasiswa, berhak menyampaikan pendapat di muka umum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak tersebut, kata mereka, perlu dijalankan secara bertanggung jawab.
KSPSI meminta peserta aksi tidak mudah terprovokasi, tidak bertindak anarkis, dan tidak merusak fasilitas umum maupun kepentingan masyarakat luas. Aspirasi diminta disampaikan melalui cara-cara damai, musyawarah, dan dialog agar pesan yang dibawa dapat didengar dengan baik.
Imbauan juga ditujukan kepada semua pihak, termasuk aparat keamanan, agar mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis dalam menjaga ketertiban. Dengan cara itu, penyampaian aspirasi diharapkan berjalan aman tanpa menimbulkan gesekan yang tidak perlu.
Selain itu, KSPSI mengajak masyarakat tidak menyebarkan kabar bohong atau informasi yang dapat memperkeruh suasana. Informasi yang tidak terverifikasi dinilai berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah aksi.
KSPSI menilai pemerintah saat ini sangat akomodatif dan terbuka terhadap masukan masyarakat. Karena itu, jalur dialog dinilai menjadi sarana yang paling tepat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menjaga ketertiban bersama.


