JEMBER — Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, memastikan tidak akan merumahkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu. Kepastian itu disampaikan dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK di Gedung Olahraga (GOR) PKPSO Kaliwates, Kabupaten Jember, Senin (26/10/2026), di hadapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
Rini mengapresiasi langkah cepat Pemkab Jember dalam memperjuangkan status para pegawainya. Ia berpesan agar para PPPK terus menjaga semangat melayani masyarakat.
Keputusan ini tidak diambil tanpa tantangan. Di awal kepemimpinannya, Bupati Jember Muhammad Fawait menghadapi data sekitar 12 ribu PPPK penuh waktu dan paruh waktu di tengah tekanan fiskal dan keterbatasan APBD. Banyak daerah lain terpaksa merumahkan PPPK paruh waktu, sehingga Jember dihadapkan pada pilihan sulit antara kesehatan fiskal daerah dan nasib pegawai yang telah mengabdi puluhan tahun.
Setelah konsultasi mendalam dengan pemerintah pusat serta mendengar aspirasi guru dan orang tua, Jember memutuskan tidak merumahkan satu pun PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Fawait menegaskan, pada 2025 sudah diputuskan tidak ada PPPK yang dirumahkan Pemkab Jember, dan pada 2026 komitmen itu tetap dipegang.
Penyerahan SK tersebut juga dihadiri Anggota DPR RI Muhammad Khozin dan ribuan PPPK serta PPPK paruh waktu.
Foto ilustrasi: JPNN.com


