Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Pertemuan itu membahas wacana redefinisi korupsi yang belakangan menjadi perdebatan publik.
Perdebatan bermula dari pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai kerugian negara dan tindak pidana korupsi. Yusril dijadwalkan bertemu DEN pada sore harinya untuk membahas hal yang sama.
Yusril berpandangan, bila Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) direvisi, penekanannya harus pada kepatuhan terhadap Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC). Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, tetapi UU Tipikor belum diperbarui sejak saat itu.
Menurut Yusril, revisi tidak boleh disalahpahami sebagai upaya meringankan korupsi. Sebaliknya, revisi harus memperluas jangkauan dan efektivitas penegakan hukum, termasuk terhadap perbuatan yang merugikan negara tetapi belum tergolong korupsi, misalnya pelaporan jumlah barang yang lebih kecil dari yang sebenarnya, penyelundupan skala besar, penipuan pajak, dan perdagangan jabatan.
Luhut kemudian mengklarifikasi bahwa rekomendasi DEN tidak menghapus unsur kerugian keuangan negara dari delik korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, atau Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap berlaku. Dua fokus DEN adalah memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten, serta mengadopsi delik UNCAC yang belum diatur secara nasional.
Sebagai konteks, kategori delik dalam UNCAC meliputi suap terhadap pejabat publik nasional dan asing, penggelapan, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, pengayaan haram, suap dan penggelapan di sektor swasta, pencucian uang, penyembunyian, dan perintangan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang UU Tipikor memuat sedikitnya 30 perbuatan yang dikualifikasikan sebagai korupsi, termasuk yang merugikan keuangan negara.


