Wednesday, 28 October 2026
Politik

PERHAPI Aceh: Aturan Baru Peluang Tata Tambang Rakyat dan Atasi PETI

PERHAPI Aceh: Aturan Baru Peluang Tata Tambang Rakyat dan Atasi PETI

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Aceh menilai penindakan terhadap pertambangan tanpa izin (PETI) perlu ditangani secara lebih menyeluruh dan menjadi prioritas Pemerintah Aceh. Sekretaris Jenderal PERHAPI Aceh, Muhammad Hardi, menegaskan penegakan hukum harus terus berjalan untuk melindungi sumber daya tambang dan mencegah kerusakan lingkungan, sementara reformasi tata kelola harus dipercepat agar masyarakat yang menggantungkan hidup pada tambang dapat bekerja secara legal, aman, dan sesuai aturan.

Hardi merujuk pada sejumlah penindakan terbaru. Pada 23 Oktober 2026, penindakan dilakukan terhadap tambang emas tanpa izin di Seunagan Timur, Nagan Raya, dengan alat berat dan pemodal yang diamankan. Pada awal Oktober 2026 di Beutong, Nagan Raya, delapan orang dan dua ekskavator diamankan. Pada akhir September 2026 di kawasan konservasi Jantho, Aceh Besar, 14 orang dan tiga ekskavator diamankan.

Pada Oktober 2026, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2026 memperjelas pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta memperkuat peran pemerintah provinsi. Berdasarkan aturan itu, gubernur dapat langsung menunjuk BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta sebagai pengelola dan pengolah atau pemurni mineral logam dari wilayah IPR setelah penetapan WPR, sehingga ada kepastian hukum setelah IPR diterbitkan.

Luas wilayah IPR dibatasi paling banyak 5 hektare untuk perorangan dan 10 hektare untuk koperasi. Provinsi bertanggung jawab penuh menyiapkan rencana reklamasi dan pascatambang, mengumumkan alokasi blok koordinat, menyosialisasikan masyarakat terdampak, serta mengawasi keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan.

PERHAPI mendesak Gubernur Aceh dan instansi teknis terkait mempercepat inventarisasi dan usulan WPR, terutama di lokasi tambang masyarakat yang sudah lama ada dan memenuhi kriteria hukum. Lokasi yang tidak memenuhi syarat, terutama yang tidak dapat ditambang atau berisiko tinggi terhadap lingkungan, tidak boleh dipaksakan untuk dilegalkan. Bagi masyarakat terdampak, perlu dipertimbangkan mata pencaharian alternatif yang layak, sementara penindakan PETI tetap konsisten dan jalur legal WPR dan IPR segera diwujudkan.

Sumber: AJNN. Baca berita aslinya di: Aturan Baru Jadi Peluang Aceh Menata Tambang Rakyat dan Mengatasi PETI.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *