Wednesday, 28 October 2026
Nasional

OJK Perpanjang Masa Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027

OJK Perpanjang Masa Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa pembelian kembali saham atau buyback tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS) hingga Juni 2027, dari semula yang dijadwalkan berakhir pada akhir 2026. Perpanjangan itu memberi kepastian waktu bagi emiten yang menilai harga sahamnya berada pada level yang memungkinkan untuk buyback.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa langkah tersebut menjawab permintaan emiten akan kejelasan jangka waktu. Emiten memandang harga saham saat ini cukup memungkinkan untuk melakukan pembelian kembali, sehingga kepastian jadwal menjadi penting bagi perencanaan aksi korporasi mereka.

Pelaksanaan buyback tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Aturan yang dirujuk antara lain POJK Nomor 19 Tahun 2023 yang memberi fleksibilitas dengan tetap menjaga stabilitas pasar dan kepercayaan investor, serta POJK Nomor 29 Tahun 2023, khususnya Pasal 9, Pasal 6, dan Pasal 14, yang menekankan kehati-hatian, kemampuan keuangan, dan keterbukaan informasi.

Selain itu, buyback tidak boleh melanggar ketentuan batas minimum saham publik yang beredar atau free float. Saham yang dibeli kembali juga wajib dilepas kembali ke publik dalam jangka waktu yang ditentukan, agar struktur kepemilikan publik tetap terjaga.

Dengan perpanjangan hingga Juni 2027, OJK berharap emiten dapat merencanakan buyback secara lebih terukur tanpa mengorbankan tata kelola. Kepastian waktu ini juga diharapkan menopang stabilitas pasar modal, karena aksi buyback yang dilakukan secara tertib dapat menjadi penyeimbang di tengah fluktuasi harga saham.

Sumber: CNN Indonesia. Baca berita aslinya di: OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *