Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh memperketat pengawasan terhadap bahan kimia yang masuk dari luar negeri ke Aceh. Langkah ini disampaikan di Banda Aceh pada Senin, 26 Oktober 2026, sebagai upaya mencegah bahan kimia berbahaya dan ilegal disalahgunakan di provinsi tersebut.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, menjelaskan bahwa pengawasan diperketat setelah adanya temuan bahan kimia yang dipakai untuk memproduksi sabu-sabu. Dalam sebuah penggerebekan bersama Polri dan Badan Narkotika Nasional terhadap sebuah pabrik atau laboratorium sabu, petugas menyita sabu cair seberat 1,2 ton.
Untuk mencegah penyalahgunaan, setiap bahan kimia impor dipetakan kegunaannya. Leni mencontohkan bahan NPK yang lazim dipakai sebagai pupuk, tetapi pada kondisi tertentu dapat diolah menjadi bahan peledak. Pemetaan semacam itu, menurutnya, penting agar bahan yang masuk tidak beralih fungsi ke pembuatan narkotika maupun bahan berbahaya lain.
Pengawasan dilakukan melalui manajemen risiko, yakni menelusuri untuk apa suatu bahan kimia dipakai dan apa saja turunannya. Bea Cukai Aceh juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk membongkar jaringan penyelundupan barang terlarang, termasuk bahan kimia dan narkotika dalam bentuk cair maupun kristal.
Selain itu, bahan kimia impor tertentu hanya dapat masuk dengan izin khusus dari kementerian atau lembaga terkait. Melalui pengawasan yang lebih ketat dan kerja sama lintas lembaga ini, Bea Cukai Aceh berharap peredaran bahan kimia berbahaya dan ilegal ke Aceh dapat dicegah sejak dari pintu masuknya.


