Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan tidak setuju Panitia Seleksi (Pansel) calon komisioner KPU dibentuk sebelum revisi Undang-Undang Pemilu diselesaikan. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Doli sebelumnya mendorong agar pembahasan UU Pemilu dituntaskan pada pertengahan 2026, sehingga tahapan pemilu dapat berjalan lancar. Namun, pembahasan revisi UU Pemilu baru saja dimulai, dengan target penyelesaian pada akhir Maret 2027.
Persoalannya, aturan lama mewajibkan negara membentuk Pansel enam bulan sebelum masa jabatan komisioner KPU berakhir. Masa jabatan komisioner KPU saat ini berakhir pada 12 April 2027, sehingga Pansel harus sudah terbentuk pada 12 Oktober 2026. Situasi ini, menurut Doli, menimbulkan masalah.
Kejanggalan lainnya, penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP bertugas melaksanakan undang-undang. Calon komisioner akan diuji pemahamannya terhadap UU Pemilu, padahal revisi undang-undang tersebut belum rampung. Doli menilai janggal bila seleksi dilakukan dengan acuan undang-undang lama, sementara para calon belum dapat memahami isi undang-undang baru.
Sebagai jalan keluar, Doli mengusulkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang khusus mengubah aturan mengenai waktu pembentukan Pansel, tanpa mengubah pasal lain. Dengan cara itu, proses seleksi dapat berjalan sesuai kebutuhan konstitusional dan hukum, dan pekerjaan Pansel dapat dilaksanakan setelah revisi UU Pemilu selesai, menyesuaikan dengan waktu penyelesaian undang-undang tersebut.
Doli juga menekankan pentingnya integritas, kapasitas, dan mentalitas dalam mencari calon komisioner KPU. Tim seleksi diminta menguji para calon secara serius, mendalam, dan dalam waktu yang memadai.


