Wednesday, 28 October 2026
Nanggroe

Polres Nagan Raya Tahan Penambang Emas Ilegal di Tuwi Meuleusong

ANTARA/HO-Humas Polres Nagan Raya

Nagan Raya — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menahan pria berinisial UT atas dugaan tindak pidana penambangan emas ilegal di Desa Tuwi Meulesong, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Penahanan dilakukan pada Jumat (23/10/2026) setelah UT mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal mengatakan, saat ini terduga pelaku masih berada di Mapolres Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. UT diamankan pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (12/10/2026), ketika tim gabungan Satreskrim Polres Nagan Raya bersama Tim Intel Kodim Nagan Raya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Tuwi Meulesong. Tim gabungan yang dipimpin AKP Rizal kemudian menuju lokasi dan menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Barang bukti yang ditemukan antara lain dua unit gubuk, satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi berwarna oranye, satu unit alat penyaring emas (asbuk), satu unit timbangan digital, dua buah indang atau alat pemisah emas, satu buah wajan berukuran kecil, tiga buah ambal penyaring emas, serta satu unit mesin penyedot air merek Tianli. Polisi kemudian membawa ekskavator beserta barang bukti lainnya ke Polres Nagan Raya dengan didampingi kepala desa setempat. Hingga Sabtu (24/10/2026), ekskavator tersebut sudah berada di Mapolres Nagan Raya guna penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, alat berat tersebut diduga telah digunakan untuk aktivitas pertambangan sejak Juli 2026. Penyidik juga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan UT sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang membiayai kegiatan tersebut.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada UT. Namun, kedua panggilan itu tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik. Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik memperoleh petunjuk mengenai dugaan keterlibatan yang bersangkutan, hingga akhirnya UT datang sendiri ke Unit Tipidter pada Jumat (23/10) dan diamankan.

Dalam perkara ini, UT diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam laporan perkara.

AKP Muhammad Rizal mengatakan pihaknya terus melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Penyidikan dilakukan guna mengungkap secara jelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: ANTARA News Aceh. Baca berita aslinya di aceh.antaranews.com.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *