Imigrasi Sabang Bentuk Lagi Desa Binaan Cegah TPPO, Total Sudah 16 Desa
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh, kembali membentuk lima desa binaan dan menempatkan petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa). Langkah ini merupakan upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Dengan penambahan lima desa tersebut, total desa binaan Imigrasi Sabang kini mencapai 16 desa. Program desa binaan menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Melalui Pimpasa, masyarakat desa diharapkan lebih memahami modus-modus perdagangan orang, serta tahu ke mana harus melapor bila menemukan indikasi kejahatan tersebut. Pencegahan sejak dari desa dinilai lebih efektif daripada sekadar penindakan setelah korban jatuh.
Imigrasi Sabang diharapkan terus memperluas jangkauan desa binaan ini, sehingga semakin banyak masyarakat pesisir dan perbatasan yang terlindungi dari jerat TPPO maupun TPPM.


