Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Selatan menugaskan 14 pengawas pembina untuk mengantar tugas kepala satuan pendidikan yang baru dilantik bupati pada 16 Oktober 2026. Penugasan itu disampaikan melalui siaran pers yang diterima AJNN pada Ahad, 25 Oktober 2026, dan bertujuan memastikan pergantian kepemimpinan di sekolah berjalan tertib.
Ke-14 pengawas tersebut terdiri dari lima pengawas SMP, tujuh pengawas SD, dan dua pengawas TK. Surat tugas diserahkan Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Aceh Selatan, Debi Sunandar, kepada Koordinator Pengawas Pembina, Ahmad Yani.
Menurut Debi, penugasan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Disdikbud dalam memastikan proses pergantian kepala sekolah berjalan sesuai ketentuan. Setiap satuan pendidikan berada dalam pembinaan dan pengawasan pengawas sekolah, sehingga pengawas diberi tanggung jawab mendampingi serah terima jabatan kepala satuan pendidikan yang baru.
Kepala Disdikbud Aceh Selatan, M. Najur, memberikan sejumlah penekanan kepada para pengawas. Salah satunya, seluruh proses administrasi pergantian kepala sekolah harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawas diminta memastikan adanya penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan (BAST), termasuk serah terima seluruh aset sekolah yang menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan sebelumnya. Selain administrasi dan aset, Disdikbud juga memberi perhatian khusus pada kemungkinan adanya tunggakan atau utang yang ditinggalkan kepala sekolah lama.
Debi menegaskan, pengawas harus memastikan kepala sekolah yang baru tidak dibebani persoalan keuangan dari kepemimpinan sebelumnya. “Kepala dinas berpesan agar dalam pengantaran tugas tersebut dilakukan penandatanganan berita acara serah terima jabatan dan serah terima aset. Tidak kalah penting, pengawas harus memastikan kepala satuan pendidikan yang lama tidak meninggalkan beban utang kepada kepala satuan pendidikan yang baru,” ujar Debi.
Penekanan itu, kata Debi, menjadi bagian penting agar pejabat yang baru dapat menjalankan tugas tanpa harus menanggung persoalan administrasi maupun kewajiban keuangan yang belum diselesaikan pejabat sebelumnya.
Lima pengawas SMP yang ditugaskan adalah Ahmad Yani, Bisri Asyanuri, Lisahiyah, Kusmaniar, dan Muhasbaili. Tujuh pengawas SD adalah Safri, Muhammad Sukardi, Kamarudzaman, Karyawiddin, Rusdi, Syafrina, dan Farniati. Adapun dua pengawas TK masing-masing Nurbaiti dan Nursadri.
Ke-14 pengawas tersebut diharapkan memastikan seluruh tahapan serah terima jabatan kepala satuan pendidikan terlaksana dengan baik, termasuk pencatatan aset dan pemeriksaan kewajiban administrasi yang masih menjadi tanggung jawab pejabat sebelumnya. Langkah ini sekaligus menjadi upaya Disdikbud Aceh Selatan memperkuat tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan satuan pendidikan di daerah tersebut.
Sumber: AJNN. Baca selengkapnya di: AJNN — Kadisdikbud Aceh Selatan Tugaskan Ahmad Yani Cs Periksa Aset hingga Utang Kepsek Lama.


