Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra agar praktik under invoicing masuk ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dukungan itu disampaikan Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.
Under invoicing adalah praktik pelaporan nilai transaksi di bawah nilai sebenarnya. Yusril mengusulkan praktik tersebut, bersama pencurian ikan, dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena jelas merugikan perekonomian negara. Usulan itu disampaikan Yusril setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Yusril mencontohkan praktik under invoicing di sektor pertambangan, di mana hasil tambang sebanyak 20.000 ton hanya dilaporkan sebesar 10.000 hingga 15.000 ton, sehingga selisih nilainya hilang ke luar negeri. Ia menilai praktik semacam itu berpotensi menimbulkan kerugian hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun.
Menurut Yusril, UU Tipikor saat ini berpijak pada dua aspek, yakni kerugian negara dan perekonomian negara, namun aspek perekonomian negara masih belum berkembang. Karena itu, revisi UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 dinilai perlu, selaras dengan perubahan KUHP dan KUHAP serta Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006.
Mengapa dukungan Komisi III ini disertai catatan? Karena Sahroni menekankan bahwa revisi tidak boleh mengabaikan ketepatan rumusan hukum. Menurutnya, aturan yang jelas diperlukan agar penerapannya tidak memunculkan penafsiran berbeda dan tidak menghambat kegiatan bisnis dan perdagangan yang sah.
Sahroni juga menilai proses penyusunan harus melibatkan ahli hukum, praktisi, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan. Ia menegaskan perlunya pembedaan antara risiko bisnis negara dan tindak pidana yang dilakukan pejabat untuk kepentingan pribadi, dengan memperhatikan unsur kesalahan pelaku atau mens rea.
Usulan ini muncul di tengah polemik kajian Dewan Ekonomi Nasional mengenai perubahan definisi korupsi. Presiden Prabowo sendiri belum menyetujui usulan tersebut secara langsung dan meminta kajian lebih mendalam, sementara Dewan Ekonomi Nasional mengklarifikasi bahwa unsur kerugian keuangan negara tetap dipertahankan. Dengan dukungan bersyarat dari Komisi III ini, pembahasan revisi UU Tipikor kini menunggu kajian komprehensif sebelum rumusan finalnya diputuskan.


