JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menilai kebutuhan akan Undang-Undang (UU) yang secara khusus mengatur antiperundungan semakin mendesak. Penilaian itu disampaikan menyusul kembali terjadinya kasus perundungan, antara lain di Tangerang Selatan, Banten, dan Sampit, Kalimantan Tengah.
Di Tangerang Selatan, kasus yang disorot adalah perundungan terhadap siswa sekolah menengah pertama di Ciputat. Sementara di Sampit, seorang siswi berusia 10 tahun dilaporkan dirundung — diejek karena kondisi ekonomi keluarganya dan dituduh mencuri — hingga enggan bersekolah. Dua kasus dari daerah yang berbeda itu menunjukkan bahwa perundungan bukan peristiwa tunggal, melainkan pola yang terus berulang.
Menurut Abdullah, persoalan ini tidak bisa dijelaskan semata-mata oleh pelaksanaan aturan yang sudah ada yang belum optimal. Aturan yang tersebar di berbagai regulasi dinilai belum cukup memberi kerangka pencegahan dan penanganan perundungan yang terpadu, mulai dari pencegahan di sekolah, penanganan kasus, hingga perlindungan bagi korban.
Karena itu, legislator bidang penegakan hukum itu menyatakan akan segera melakukan audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas wacana pembentukan UU antiperundungan. Audiensi tersebut akan melibatkan pemerintah, sekolah, media, dan berbagai pihak lain untuk memetakan persoalan serta mendapatkan masukan mengenai penanganan perundungan.
Dari audiensi itu, Abdullah berencana menyusun peta jalan (road map) pembentukan UU antiperundungan. Peta jalan ini menjadi langkah awal yang penting: sebelum sebuah undang-undang dirumuskan, persoalan harus dipetakan secara menyeluruh — bentuk-bentuk perundungan yang terjadi, pihak-pihak yang terlibat, celah penanganan yang ada, dan kebutuhan korban maupun satuan pendidikan.
Mengapa undang-undang khusus dinilai perlu? Perundungan di sekolah berdampak langsung pada korban: anak yang dirundung bisa kehilangan rasa aman, menurun prestasinya, bahkan enggan bersekolah, seperti yang terjadi pada siswi di Sampit. Tanpa kerangka hukum yang jelas, penanganan kasus sering kali bergantung pada kebijakan masing-masing sekolah dan tidak berjalan seragam. Undang-undang khusus diharapkan memberi kepastian tentang siapa bertanggung jawab dalam pencegahan, bagaimana kasus ditangani, dan bagaimana korban dilindungi.
Di sisi lain, pembentukan undang-undang bukan proses singkat. Audiensi dan penyusunan peta jalan adalah tahap awal; pembahasan substansi, harmonisasi dengan aturan yang sudah ada, dan persetujuan legislatif masih akan menyusul. Karena itu, wacana ini perlu dikawal agar tidak berhenti pada pernyataan, melainkan berlanjut menjadi rancangan aturan yang benar-benar melindungi anak.
Untuk saat ini, desakan dari Komisi III DPR itu menjadi penanda bahwa perundungan di sekolah dipandang sebagai persoalan hukum dan kebijakan publik, bukan sekadar kenakalan antarsiswa. Langkah audiensi yang dijanjikan Abdullah akan menjadi ujian pertama: apakah pemangku kepentingan dapat menyepakati peta jalan menuju UU antiperundungan yang komprehensif.
Sumber: ANTARA News. Baca artikel sumber: Anggota DPR nilai kebutuhan akan UU antiperundungan kian mendesak.


