Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) mendorong revisi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) Kesehatan, di tengah ancaman defisit keuangan BPJS Kesehatan yang kembali menjadi sorotan.
Dorongan itu mengemuka dalam Forum Nasional XVI Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) yang digelar bersama Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM pada 21–22 Oktober 2026 di Auditorium Tahir, lantai delapan FK-KMK UGM, Yogyakarta. Forum ini mengangkat tema penguatan kebijakan pendanaan kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mendukung transformasi sistem kesehatan.
Mengapa revisi dinilai mendesak? Belanja kesehatan Indonesia saat ini hanya sekitar 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Di sisi lain, pembiayaan JKN terus tertekan: koordinasi antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah terputus, sehingga pemerintah daerah tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, dan dana talangan untuk menutupi defisit tetap menjadi tanggung jawab APBN.
Prof. dr. Laksono Trisnantoro dari FK-KMK UGM menekankan bahwa perubahan kebijakan memerlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah dan DPR hingga organisasi profesi, asosiasi rumah sakit, akademisi, serta masyarakat. Kajian perguruan tinggi dapat menyediakan dasar berbasis data untuk menyusun rekomendasi, sedangkan dukungan pemangku kepentingan diperlukan agar usulan perubahan masuk ke dalam proses legislasi.
Salah satu sasaran yang ingin didorong ialah agar pembahasan revisi regulasi terkait pendanaan kesehatan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027. Selain merevisi UU SJSN dan UU BPJS 2011, forum juga mendorong penguatan regulasi terkait asuransi kesehatan swasta dan filantropi sebagai sumber pendanaan pelengkap.
Pembahasan ini juga berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023. Regulasi tersebut mengarahkan perencanaan pendanaan kesehatan melalui Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) dan penganggaran berbasis kinerja. Namun, implementasinya masih membutuhkan dukungan regulasi lebih lanjut, termasuk peraturan presiden mengenai RIBK, agar arah kebijakan dapat diterapkan secara optimal di tingkat daerah.
Dalam jangka panjang, forum menargetkan peningkatan belanja kesehatan Indonesia hingga 4–5 persen dari PDB dalam sepuluh tahun ke depan, disertai tata kelola yang lebih baik dan distribusi sumber daya yang lebih merata. Dengan begitu, keberlanjutan pembiayaan JKN dapat dijaga sekaligus mencegah penurunan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta.
Forum ini mempertemukan akademisi, pembuat kebijakan, fasilitas pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan, industri asuransi, organisasi filantropi, dan media untuk membahas tantangan pembiayaan kesehatan dan merumuskan rekomendasi kebijakan. Kini rekomendasi tersebut menanti tindak lanjut legislasi agar tidak berhenti sebagai wacana akademik semata.
Sumber: Republika. Baca berita aslinya di Republika.


