Wednesday, 28 October 2026
Pendidikan

Mubes VI IKAKUM USK Teguhkan Peran Alumni dalam Mengawal Hukum dan Kekhususan Aceh

Mubes VI IKAKUM USK Teguhkan Peran Alumni dalam Mengawal Hukum dan Kekhususan Aceh

Mubes VI IKAKUM USK Teguhkan Peran Alumni dalam Mengawal Hukum dan Kekhususan Aceh

Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (IKAKUM USK) sukses menyelenggarakan Musyawarah Besar (Mubes) VI pada Sabtu (24/10/2026) di Gedung Moot Court Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Forum tertinggi alumni itu dihadiri alumni lintas generasi dan lintas profesi, mulai dari hakim, jaksa, advokat, akademisi, notaris, polisi, birokrat, pengusaha, hingga perbankan, dengan agenda mempererat ikatan kekeluargaan sekaligus memilih pengurus baru untuk lima tahun berikutnya.

Pembukaan kegiatan diawali pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan doa, dilanjutkan lagu Indonesia Raya dan Hymne Aceh. Ketua Panitia, Lia Sautunnida, yang juga Wakil Dekan III Fakultas Hukum USK, menyampaikan bahwa Mubes VI merupakan rangkaian kolaborasi IKAKUM USK dengan Fakultas Hukum USK. Setelah ketua baru terpilih, pada November atau awal Desember 2026 direncanakan pelantikan pengurus periode 2026–2031 yang dirangkaikan dengan Kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW.

Ketua Umum IKAKUM USK periode 2021–2026, Teuku Kamaruzzaman, dalam laporan pertanggungjawabannya menekankan posisi strategis organisasi. Menurutnya, IKAKUM USK berperan sebagai pemberi masukan akademik melalui naskah akademik, legal opinion, dan rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Aceh, DPRA, dan aparat penegak hukum; sebagai penjaga kekhususan Aceh yang mengawal pelaksanaan Syariat Islam, Qanun Jinayat, dan keistimewaan Aceh agar sejalan dengan prinsip negara hukum, keadilan, dan HAM; serta sebagai kontrol sosial untuk mengawal penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.

“Peran terpenting IKAKUM USK adalah pengabdian kembali. Alumni yang sukses adalah utang moral bagi almamater,” ujar Teuku Kamaruzzaman. Ia menambahkan, kesuksesan individual alumni perlu ditransformasikan menjadi gerakan kolektif untuk memajukan Fakultas Hukum USK dan masyarakat Aceh secara umum.

Dekan Fakultas Hukum USK, Prof. Dr. Zahratul Idami, yang membuka Mubes secara resmi, menyebut IKAKUM USK bukan sekadar paguyuban reuni, melainkan jembatan epistemik dan strategis antara kampus, alumni, dan masyarakat. Ia juga menekankan peran organisasi sebagai penjaga marwah dan reputasi almamater, jembatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, laboratorium jejaring profesi dan ekonomi, serta wadah pengabdian sosial melalui penyuluhan hukum, bantuan hukum pro-bono, dan advokasi kebijakan hukum bagi masyarakat Aceh.

Persidangan Mubes diawali Sidang Pleno I yang membahas dan mengesahkan tata tertib serta menetapkan presidium tetap. Sidang Pleno II menetapkan sembilan formatur sekaligus calon ketua umum, yakni Zulfikar Sawang, Muzakir A. Gani, Cut Faisal, Iskandar A. Gani, Teuku Kamaruzzaman, Iqbal Farabi, Amrina Habibi, Syarifah Rahmatillah, dan Zahrul. Pada Sidang Pleno III, berdasarkan kesepakatan para formatur, Teuku Kamaruzzaman kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum IKAKUM USK periode 2026–2031 melalui musyawarah mufakat.

Dalam sambutan penutupnya, Teuku Kamaruzzaman menyampaikan komitmen melanjutkan roda kepemimpinan organisasi dan membawa IKAKUM USK menjadi lebih maju, dengan harapan dukungan dan kolaborasi seluruh alumni terus diperkuat demi menjaga solidaritas serta meningkatkan peran dan kontribusi bagi alumni, almamater, dan masyarakat.

Sumber: Atjeh Watch

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *