Banda Aceh – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh terus mendukung penguatan legalitas dan kepastian usaha budidaya melalui Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola usaha yang lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini menjadi ruang koordinasi lintas sektor dalam memperkuat tertib administrasi, kepastian usaha, serta pengelolaan kegiatan budidaya yang selaras dengan prinsip keberlanjutan dan kepastian hukum.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Dr. Ir. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., QCRO., hadir dalam kegiatan tersebut bersama perwakilan Industri Dagang Hijau, Yayasan Institut Sumber Daya Dunia atau World Resources Institute (WRI), serta Project Management Unit Kelapa Sawit Berkelanjutan Aceh.
Kehadiran berbagai pihak tersebut mencerminkan pentingnya kolaborasi dalam mendukung penguatan legalitas usaha budidaya, khususnya yang berkaitan dengan aspek pertanahan, administrasi usaha, dan keberlanjutan pengelolaan komoditas perkebunan.
Surat Tanda Daftar Budidaya menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong tertib administrasi usaha budidaya. Melalui pencatatan dan pendataan yang semakin baik, pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan budidaya sekaligus mendukung tersedianya data yang lebih akurat bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan dan program pembinaan.
Dalam konteks pertanahan, kepastian terhadap penggunaan dan penguasaan tanah juga menjadi aspek yang penting untuk diperhatikan. Sinkronisasi data pertanahan dengan informasi usaha budidaya dapat mendukung proses administrasi yang lebih tertib sekaligus meminimalkan berbagai potensi permasalahan di kemudian hari.
Kanwil BPN Provinsi Aceh terus mendorong agar pelaksanaan program yang berkaitan dengan legalitas usaha dan pengelolaan pertanahan dilakukan melalui pendekatan kolaboratif. Koordinasi antara pemerintah, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar setiap tahapan dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Selain memberikan kepastian usaha, penguatan STDB juga diharapkan dapat mendukung pengelolaan budidaya yang lebih terarah. Data yang tersedia dapat menjadi salah satu dasar dalam memahami kondisi usaha di lapangan, merencanakan pembinaan, serta mendorong praktik pengelolaan yang semakin baik dan berkelanjutan.
Sinergi lintas sektor menjadi semakin penting mengingat pengelolaan usaha budidaya tidak hanya berkaitan dengan satu aspek. Di dalamnya terdapat keterkaitan antara status dan penggunaan tanah, legalitas usaha, produktivitas, keberlanjutan lingkungan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mendukung tata kelola pertanahan yang mampu memberikan kepastian, kemudahan, serta mendukung kegiatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Kolaborasi bersama Industri Dagang Hijau, WRI, Project Management Unit Kelapa Sawit Berkelanjutan Aceh, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat terus diperkuat untuk membangun sistem administrasi yang semakin baik dan mendukung pengembangan usaha budidaya di Aceh.
Dengan penguatan legalitas melalui STDB serta koordinasi yang terus terjalin, diharapkan pengelolaan usaha budidaya di Provinsi Aceh dapat berjalan semakin tertib, memiliki kepastian, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan pembangunan daerah.


