Banda Aceh – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh menyelenggarakan Rapat Penanganan Permasalahan Pertanahan yang diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi Aceh bersama Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Kegiatan yang berlangsung di Aula Serbaguna Kanwil BPN Provinsi Aceh ini menjadi forum koordinasi strategis dalam membahas berbagai isu pertanahan yang memerlukan perhatian, penanganan, dan penyelesaian secara terpadu.
Rapat tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta perwakilan Komisi II DPR RI. Kehadiran para narasumber diharapkan dapat memberikan penguatan terhadap kebijakan, strategi, serta arah penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, baik dari aspek teknis maupun dukungan regulasi.
Dalam forum tersebut dibahas berbagai isu strategis terkait penyelenggaraan penanganan permasalahan pertanahan di daerah, mulai dari langkah-langkah pencegahan sengketa, mekanisme penyelesaian konflik, penguatan koordinasi antarsatuan kerja, hingga peningkatan kualitas penanganan perkara pertanahan. Selain itu, peserta juga memperoleh penguatan mengenai pentingnya pengawasan, harmonisasi kebijakan, serta sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan penyelesaian permasalahan pertanahan yang efektif dan berkeadilan.
Rapat koordinasi ini juga menjadi wadah berbagi pengalaman dan praktik terbaik antar-Kantor Pertanahan di Provinsi Aceh dalam menangani berbagai dinamika permasalahan yang dihadapi di lapangan. Melalui diskusi yang konstruktif, diharapkan tercipta kesamaan persepsi serta langkah-langkah penyelesaian yang lebih terarah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penyelenggaraan rapat ini, Kanwil BPN Provinsi Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Diharapkan sinergi yang terbangun mampu menghadirkan penyelesaian permasalahan pertanahan yang lebih efektif, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

