Banda Aceh – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh terus mendorong transformasi layanan pertanahan melalui implementasi Sertipikat Elektronik sebagai bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik. Transformasi ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan layanan pertanahan yang lebih aman, mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui kampanye bertajuk “Aku Harus Pergi”, Kanwil BPN Provinsi Aceh mengajak masyarakat untuk memaknai perubahan sebagai sebuah langkah maju. Ungkapan tersebut bukan berarti meninggalkan sesuatu yang bernilai, melainkan beralih dari sistem sertipikat analog menuju Sertipikat Elektronik yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan di era digital.
Sertipikat Elektronik merupakan inovasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang modern. Dengan format digital yang dilengkapi sistem keamanan berlapis, dokumen pertanahan menjadi lebih terlindungi dari risiko kerusakan, kehilangan, maupun pemalsuan, sekaligus mempermudah proses pengelolaan data dan pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan Sertipikat Elektronik juga mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang lebih efektif, efisien, dan transparan. Digitalisasi dokumen pertanahan memungkinkan proses pelayanan berjalan lebih cepat serta mendukung integrasi data pertanahan secara nasional, sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan yang semakin berkualitas.
Kanwil BPN Provinsi Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan dengan beralih ke Sertipikat Elektronik. Melalui inovasi ini, diharapkan pelayanan pertanahan di Indonesia semakin modern, terpercaya, serta mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh pemegang hak atas tanah.

