Sebuah unggahan Facebook yang mengatasnamakan program bantuan bibit lobster dinyatakan sebagai konten tiruan oleh pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax). Unggahan itu mengarahkan pengguna ke formulir digital yang meminta data pribadi, sehingga terindikasi sebagai modus penipuan atau pencurian data.
Akun Facebook bernama “Program Bantuan Budidaya Lobster Indonesia” mengunggah tautan tersebut pada Minggu, 25 Oktober 2026. Narasinya mengklaim ada program bantuan bibit lobster yang bertujuan mendukung pembudidaya dan masyarakat pesisir dalam mengembangkan usaha perikanan, meningkatkan produktivitas, serta menambah peluang pendapatan. Sasarannya disebut pembudidaya lobster dan kelompok usaha perikanan yang memenuhi kriteria program, dengan informasi bantuan dan persyaratan yang disebut bisa dikonfirmasi melalui dinas perikanan setempat.
Hingga Selasa, 3 November 2026, unggahan itu telah mendapatkan sekitar 500 tanda suka, sekitar 40 komentar, dan dibagikan ulang belasan kali. Angka itu menunjukkan klaim tersebut sempat menyebar dan berpotensi menjangkau banyak pembudidaya yang memang membutuhkan bantuan.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo kemudian mengakses tautan di dalam unggahan. Hasilnya, tautan itu mengarah ke halaman berisi formulir digital yang meminta pengisian data pribadi, seperti nama, alamat, dan nomor Telegram. Permintaan data semacam ini patut diwaspadai, karena program bantuan resmi umumnya tidak meminta data pribadi sensitif melalui formulir tautan yang disebarkan akun tak resmi.
Pemeriksaan berlanjut ke identitas akun penyebar. Akun “Program Bantuan Budidaya Lobster Indonesia” diketahui bukan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), otoritas tertinggi yang mengurusi bidang kelautan dan perikanan. Akun Facebook resmi KKP adalah “Kementerian Kelautan dan Perikanan RI”. Perbedaan nama akun ini menjadi penanda penting bahwa unggahan tersebut tidak berasal dari lembaga resmi.
Sejak April 2025, KKP sendiri telah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap banyaknya modus penipuan yang mengatasnamakan KKP. Informasi resmi KKP hanya dapat diakses melalui kanal resminya, antara lain situs kkp.go.id serta akun media sosial resmi @kkpgoid di Instagram, Threads, dan X, akun Facebook “Kementerian Kelautan dan Perikanan RI”, dan akun TikTok @kkp.go.id.
Berdasarkan seluruh temuan itu, TurnBackHoax menyimpulkan bahwa unggahan berisi klaim “tautan program bantuan budidaya lobster” yang mengarah ke laman tak resmi merupakan konten tiruan (impostor content). Faktanya, tautan tersebut mengarahkan ke laman yang meminta data pribadi seperti nama lengkap dan nomor Telegram aktif, yang terindikasi sebagai modus phising atau pencurian data.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat pesisir dan pembudidaya: bila menemukan tawaran bantuan yang mengatasnamakan kementerian, periksa dulu akun penyebarnya dan pastikan tautannya berasal dari kanal resmi. Jangan mengisi formulir yang meminta data pribadi dari tautan yang disebarkan akun tak dikenal, dan laporkan unggahan mencurigakan agar tidak semakin banyak korban.
Apa poin penting dari berita ini?
- Unggahan akun “Program Bantuan Budidaya Lobster Indonesia” pada 25 Oktober 2026 mengklaim ada program bantuan bibit lobster.
- Hingga 3 November 2026, unggahan itu meraih sekitar 500 tanda suka, sekitar 40 komentar, dan dibagikan ulang belasan kali.
- Pemeriksa fakta Mafindo menemukan tautan itu mengarah ke formulir digital yang meminta nama, alamat, dan nomor Telegram.
- Akun penyebar bukan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan; akun resmi KKP bernama “Kementerian Kelautan dan Perikanan RI”.
- Kesimpulannya, unggahan itu adalah konten tiruan yang terindikasi modus phising atau pencurian data.


