Pemerintah akan menerapkan pajak digital mulai 9 November 2026. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo. Dalam skema ini, bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan teknologi finansial akan dilibatkan dalam pemungutan dan penyetoran pajak yang selama ini belum dipungut secara optimal.
Sejumlah platform digital besar juga akan terlibat, antara lain Shopee, Lazada, dan GoTo. Ke depan, pemerintah akan memanfaatkan teknologi elektronik, teknologi informasi, hingga kecerdasan buatan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dari berbagai transaksi, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diambil karena rasio penerimaan negara Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan sejumlah negara lain. Hashim menyebut penerimaan negara yang terdiri dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak baru mencapai 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka itu tertinggal dari Kamboja yang mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen.
Dengan selisih rasio sebesar 6 persen terhadap PDB, Hashim memperkirakan terdapat potensi tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun apabila pemungutan pajak dioptimalkan. Potensi sebesar itu menunjukkan betapa besarnya ruang fiskal yang selama ini belum tergarap dari aktivitas ekonomi digital dan transaksi yang belum terjangkau sistem pemungutan.
Penerapan pajak digital juga menjadi jawaban atas perubahan lanskap ekonomi yang semakin bergeser ke ranah daring. Transaksi melalui platform digital, layanan keuangan berbasis aplikasi, dan perdagangan elektronik kini menjadi bagian besar dari aktivitas ekonomi masyarakat. Tanpa sistem pemungutan yang memadai, sebagian besar aktivitas itu luput dari penerimaan negara.
Hashim berharap penerapan pajak digital dan optimalisasi pemungutan pajak dapat memperbaiki kondisi fiskal Indonesia, yang selama ini menjadi sorotan pengamat dan lembaga internasional. Perbaikan fiskal itu penting untuk membiayai pembangunan, menjaga keberlanjutan anggaran, dan mengurangi ketergantungan pada sumber penerimaan yang sempit.
Meski demikian, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan: kejelasan aturan bagi bank dan platform, kesiapan teknologi, serta kepastian bahwa pemungutan dilakukan secara adil dan tidak membebani pelaku usaha kecil secara berlebihan. Pemerintah bersama pelaku industri perlu memastikan transisi menuju pajak digital berjalan mulus sejak 9 November 2026.
Apa poin penting dari berita ini?
- Pemerintah akan menerapkan pajak digital mulai 9 November 2026.
- Bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan fintech seperti Shopee, Lazada, dan GoTo dilibatkan dalam pemungutan.
- Rasio penerimaan negara Indonesia baru 12 persen terhadap PDB, di bawah Kamboja (18 persen) dan India (20 persen).
- Potensi tambahan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp1.500 triliun per tahun.
- Teknologi informasi dan kecerdasan buatan akan dimanfaatkan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak.


