Sunday, 1 November 2026
Ekonomi

BEI Siap Periksa Acak Laporan Free Float Emiten, Direksi Pelanggar Terancam Sanksi

Diskusi panel Capital Market Journalist Workshop Media Gathering 2026 dengan lima pembicara di atas panggung

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan pemeriksaan secara acak terhadap laporan kepemilikan saham publik atau free float serta data pihak terafiliasi yang disampaikan perusahaan tercatat. Rencana itu disampaikan Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dalam workshop pasar modal di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu (31/10/2026).

Sebelum pemeriksaan dimulai, BEI telah mengirimkan kembali pengingat kepada seluruh perusahaan tercatat pada pekan sebelumnya agar menyampaikan data dengan benar dan transparan. Pengingat itu menjadi langkah awal sebelum bursa benar-benar turun memeriksa laporan yang masuk.

Jeffrey menegaskan, bursa tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila pemeriksaan menemukan laporan yang tidak benar. Tindakan itu akan dikenakan kepada direksi yang bertanggung jawab atas laporan tersebut, bukan sekadar kepada perusahaan sebagai institusi.

“Minggu lalu reminder itu kami kirimkan kembali, dan setelah ini kami akan melakukan random checking. Bila ditemukan ada perusahaan tercatat yang melaporkan free float atau pihak terafiliasi tidak benar, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap direksi yang bertanggung jawab,” ujar Jeffrey.

Pemeriksaan acak ini mencakup dua hal sekaligus: jumlah saham yang dikategorikan sebagai milik publik dan informasi mengenai pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan. Selama ini, angka free float kerap hanya dibaca sebagai persentase, padahal struktur kepemilikan di baliknya menentukan apakah angka tersebut benar-benar mencerminkan saham yang beredar bebas di pasar.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya BEI meningkatkan kualitas transparansi pasar modal Indonesia. Bursa sebelumnya telah membuka informasi nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen. Ke depan, keterangan mengenai status afiliasi setiap pemegang saham juga direncanakan untuk ditambahkan, sehingga publik bisa menilai sendiri hubungan antar pemegang saham.

BEI juga memperluas klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori. Perincian yang lebih granular ini dimaksudkan agar data kepemilikan saham lebih mudah dibaca dan lebih sulit disamarkan melalui struktur yang berlapis-lapis.

Selain itu, bursa telah mengumumkan saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) sebagai bentuk peringatan kepada investor. Jeffrey menjelaskan, konsentrasi kepemilikan yang tinggi tidak serta-merta berarti suatu saham melanggar ketentuan free float, sebab saham yang dimiliki sejumlah pemegang saham dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5 persen tetap dapat diperhitungkan sebagai free float sesuai ketentuan.

Pada kelompok reformasi lainnya, BEI telah menerbitkan Peraturan Bursa Nomor I-A yang baru, termasuk menaikkan ketentuan minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Kenaikan ambang batas ini bertujuan memperkuat likuiditas pasar dan kualitas pembentukan harga saham.

Pemeriksaan acak tersebut juga berkaitan dengan evaluasi penyedia indeks global MSCI terhadap pasar modal Indonesia, khususnya mengenai transparansi dan kualitas data kepemilikan saham. Jeffrey menyebut masih ada dua aspek yang menjadi catatan negatif MSCI, yakni kebijakan valuta asing dan arus informasi. BEI menyatakan telah berkomunikasi intensif dengan banyak partisipan pasar, khususnya investor global, untuk menyerap masukan sekaligus menjelaskan perkembangan reformasi yang sedang berjalan.

Bagi investor, pesan dari rencana ini cukup jelas: laporan kepemilikan saham bukan lagi sekadar kewajiban administratif. Data yang tidak akurat kini membawa risiko nyata bagi direksi yang menandatanganinya, sementara pasar didorong untuk membaca struktur kepemilikan secara lebih kritis sebelum mengambil keputusan investasi.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Bursa Efek Indonesia akan memeriksa secara acak laporan free float dan data pihak terafiliasi yang disampaikan perusahaan tercatat.
  • Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan rencana itu dalam workshop pasar modal di Lombok pada Sabtu (31/10/2026).
  • BEI telah mengirimkan kembali pengingat kepada seluruh perusahaan tercatat pada pekan sebelumnya agar menyampaikan data dengan benar.
  • Bila ditemukan laporan yang tidak benar, bursa akan mengambil tindakan tegas terhadap direksi yang bertanggung jawab.
  • Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi pasar modal, termasuk keterbukaan pemegang saham di atas 1 persen dan perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *