Sunday, 1 November 2026
Politik

Pakar Desak DPR Gulirkan Hak Menyatakan Pendapat usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran

Hakim menandatangani dokumen di meja dengan palu sidang sebagai simbol hukum dan keadilan

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai memiliki konsekuensi hukum serius terhadap keabsahan pencalonannya pada Pilpres 2024. DPR RI kini didesak untuk mengambil tanggung jawab politik dan moral dengan menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, menegaskan bahwa putusan MA tersebut bukan sekadar persoalan administrasi pendidikan biasa. Menurutnya, partai-partai politik di parlemen tidak boleh menghindar dari kewajiban konstitusional untuk menyikapi fakta hukum terbaru ini.

“Langkah politik yang harus dilakukan anggota DPR saat ini adalah Hak Menyatakan Pendapat alias HMP,” tegas Ray kepada Media Indonesia, Minggu (1/11). Ia menilai putusan MA telah memberikan dasar hukum baru yang wajib menjadi perhatian lembaga legislatif.

Ray menjelaskan bahwa tanggung jawab politik dan moral partai politik harus diwujudkan melalui pemrosesan HMP. Langkah ini dianggap lebih tepat dan tegas dibandingkan wacana Hak Angket yang sebelumnya sempat didorong untuk menyelidiki keabsahan ijazah tersebut. Hak Menyatakan Pendapat sendiri merupakan hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air, sehingga dinilai menjadi wadah yang sesuai untuk menyikapi putusan pengadilan setingkat MA.

Selain desakan kepada DPR, Ray juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menerbitkan surat yang menyatakan pencalonan Gibran tidak memenuhi syarat. Sebagai institusi yang menetapkan kelayakan calon, KPU dinilai perlu mengambil sikap pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA.

“Saya berharap KPU segera menerbitkannya, karena bagaimanapun surat yang menyatakan sah pertama kali Gibran sebagai calon wakil presiden itu adalah KPU. Berdasarkan putusan MK dan putusan MA, pencalonan itu harus dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ray menyarankan agar Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden. Langkah ini dinilai perlu guna menghindari kegaduhan politik yang berkepanjangan dan menyita perhatian publik, di tengah banyaknya agenda pemerintahan yang membutuhkan konsentrasi.

Sebelumnya, MA melalui putusan nomor perkara 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, membatalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 terkait penyetaraan pendidikan Gibran. Majelis hakim yang diketuai Yulius menyatakan surat tersebut tidak sah dan memerintahkan pemusnahan dokumen tersebut oleh pihak terkait.

Putusan itu sendiri telah memicu beragam respons di kalangan pakar hukum dan politik, termasuk pernyataan Mahfud MD yang menyebut nasib jabatan Gibran kini berada di ranah politik. Dengan demikian, bola kini berada di tangan lembaga politik, terutama DPR dan KPU, untuk menentukan langkah lanjutan atas fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Putusan MA yang membatalkan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka dinilai berdampak serius terhadap keabsahan pencalonannya pada Pilpres 2024.
  • Direktur Eksekutif Lima, Ray Rangkuti, mendesak DPR menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagai bentuk tanggung jawab politik dan moral parlemen.
  • HMP dinilai lebih tepat dan tegas dibanding wacana Hak Angket yang sebelumnya sempat didorong untuk menyelidiki keabsahan ijazah tersebut.
  • Ray juga meminta KPU menerbitkan surat yang menyatakan pencalonan Gibran tidak memenuhi syarat, karena KPU-lah yang pertama kali menyatakan sah pencalonan tersebut.
  • Ray menyarankan Gibran mempertimbangkan pengunduran diri guna menghindari kegaduhan politik berkepanjangan, sementara MA lewat putusan 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 menyatakan suket tersebut tidak sah dan memerintahkan pemusnahannya.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *