Ketua Mudang Sedang Aceh Tengah, Farhan Ananda, meminta Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengevaluasi qanun yang mengatur penjualan getah. Permintaan itu disampaikan di Banda Aceh pada Minggu, 1 November 2026, menyusul dugaan praktik mafia yang merugikan petani.
Farhan menilai aturan penjualan getah yang berlaku saat ini perlu ditinjau ulang karena diduga membuka ruang bagi praktik yang merugikan petani di tingkat bawah. Petani, sebagai pihak yang memproduksi getah dari kebunnya sendiri, seharusnya menjadi pihak yang paling diuntungkan dari tata niaga yang sehat. Ketika tata niaga tidak berjalan adil, petani menanggung risiko paling besar, mulai dari harga yang tidak sebanding dengan jerih payahnya hingga ketidakpastian dalam penjualan hasil kebun.
Getah merupakan salah satu komoditas penting bagi banyak keluarga petani di Aceh Tengah. Hasil sadapan pohon karet dikumpulkan secara rutin dan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, biaya pendidikan anak, dan perawatan kebun. Karena itu, persoalan harga dan tata cara penjualan getah bukan sekadar urusan dagang, melainkan menyangkut langsung kesejahteraan rumah tangga petani.
Mengapa evaluasi qanun menjadi penting? Sebuah aturan daerah yang mengatur komoditas perkebunan idealnya memberi kepastian bagi semua pihak: petani tahu ke mana dan dengan harga seperti apa hasil kebunnya dijual, pembeli memiliki acuan yang jelas, dan pemerintah memiliki instrumen pengawasan yang berjalan. Bila ada celah dalam aturan yang memungkinkan satu pihak menguasai jalur penjualan atau menekan harga di tingkat petani, aturan tersebut perlu diperbaiki agar tidak lagi merugikan produsen.
Dugaan praktik mafia dalam tata niaga hasil kebun, secara umum, merujuk pada penguasaan jalur distribusi oleh pihak-pihak tertentu yang membuat petani tidak memiliki banyak pilihan pembeli. Akibatnya, posisi tawar petani menjadi lemah. Petani yang membutuhkan uang tunai dengan cepat sering kali tidak punya pilihan selain menjual dengan harga yang ditentukan pihak lain. Dalam jangka panjang, kondisi seperti ini dapat menurunkan semangat petani merawat kebunnya, bahkan mendorong mereka beralih ke komoditas lain atau meninggalkan kebun.
Karena itu, permintaan evaluasi qanun ini juga dapat dibaca sebagai ajakan untuk membuka kembali pembahasan tentang tata niaga getah secara transparan. Pemerintah Aceh dan DPRA diharapkan mendengarkan langsung suara petani, memeriksa bagaimana aturan berjalan di lapangan, dan memperbaiki ketentuan yang terbukti merugikan. Pengawasan terhadap rantai penjualan, keterbukaan informasi harga, serta perlindungan bagi petani kecil menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pembenahan tersebut.
Harapannya, evaluasi ini menghasilkan aturan yang lebih adil dan mudah dijalankan. Petani mendapatkan harga yang layak, pembeli mendapatkan pasokan yang jelas, dan daerah mendapatkan kontribusi ekonomi dari komoditas getah yang dikelola secara sehat. Dengan begitu, kebun karet rakyat di Aceh Tengah tetap menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan, bukan sumber keluhan yang berulang.
Apa poin penting dari berita ini?
- Ketua Mudang Sedang Aceh Tengah, Farhan Ananda, meminta Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengevaluasi qanun yang mengatur penjualan getah.
- Permintaan itu disampaikan di Banda Aceh pada Minggu, 1 November 2026, menyusul dugaan praktik mafia yang merugikan petani.
- Getah merupakan salah satu komoditas penting bagi banyak keluarga petani di Aceh Tengah.
- Sebuah aturan daerah yang mengatur komoditas perkebunan idealnya memberi kepastian bagi semua pihak, termasuk petani dan pembeli.
- Pemerintah Aceh dan DPRA diharapkan mendengarkan langsung suara petani, memeriksa bagaimana aturan berjalan di lapangan, dan memperbaiki ketentuan yang terbukti merugikan.


