Sunday, 1 November 2026
Politik

DPR Minta LPSK Dampingi Pemulihan Trauma Santriwati di Sukoharjo

Konselor mendampingi klien dalam sesi konseling di ruang kerja modern

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion Syamsuddin Rogo, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati Pondok Pesantren Putri di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pendampingan itu diperlukan untuk memulihkan kondisi psikologis para santriwati yang diduga mengalami trauma setelah penggerebekan oleh aparat kepolisian pada dini hari.

Permintaan itu disampaikan Mafirion melalui rilis kepada Parlementaria di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026. Ia meminta LPSK segera melakukan asesmen terhadap kondisi psikologis para santriwati dan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan. LPSK juga diminta berkoordinasi dengan pihak pesantren dan instansi terkait agar para santriwati memperoleh perlindungan dan pemulihan.

Penggerebekan itu dilakukan menyusul dugaan keterlibatan pihak pondok pesantren dalam aksi pembakaran sebuah warung yang menjual daging babi di kawasan Sukoharjo. Namun, proses pemeriksaan kepolisian membuktikan seluruh santriwati dan ustazah tidak terbukti terlibat hingga akhirnya dipulangkan kembali ke pondok pesantren.

Berdasarkan surat edaran pesantren Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 yang ditandatangani Mudiroh Ustadzah Aisyah Humairah, penggerebekan itu diduga diwarnai tindakan kekerasan verbal dan fisik terhadap sejumlah santriwati yang mengalami kepanikan. Pihak pesantren menyebut seluruh santriwati, ustazah, dan sejumlah anak di bawah umur, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, dibawa menggunakan kendaraan operasional kepolisian menuju Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB.

Surat edaran itu juga menyebutkan para santriwati mengalami keterlambatan memperoleh makanan selama menjalani pemeriksaan hingga dipindahkan ke Polres Sukoharjo. Mereka disebut baru mendapatkan makanan sekitar pukul 17.00 WIB dalam kondisi lemas dan kelaparan.

Mafirion menegaskan pemulihan kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian serius. Ia menyatakan LPSK perlu turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati, khususnya anak-anak yang mengalami trauma akibat peristiwa penggerebekan tersebut, agar pengalaman itu tidak meninggalkan luka berkepanjangan.

Ia menekankan proses pemeriksaan yang telah selesai tidak serta-merta menghilangkan dampak psikologis yang mungkin dialami anak-anak akibat peristiwa tersebut. Karena itu, negara harus hadir memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak, termasuk melalui pendampingan yang proaktif dari LPSK.

LPSK adalah lembaga negara yang bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana. Pendampingan psikologis menjadi salah satu bentuk perlindungan yang dapat diberikan, terutama bagi korban anak, agar mereka dapat pulih dan menjalani proses hukum tanpa tekanan tambahan.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB Mafirion Syamsuddin Rogo meminta LPSK segera mendampingi pemulihan trauma santriwati di Sukoharjo.
  • Pendampingan psikologis dan asesmen diminta diberikan kepada santriwati Pondok Pesantren Putri di Sukoharjo yang diduga trauma setelah penggerebekan dini hari.
  • Penggerebekan berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak pesantren dalam pembakaran warung yang menjual daging babi, tetapi pemeriksaan membuktikan seluruh santriwati dan ustazah tidak terbukti terlibat hingga dipulangkan.
  • Surat edaran pesantren menyebut dugaan kekerasan verbal dan fisik, pemindahan ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB, serta makanan yang baru didapat sekitar pukul 17.00 WIB.
  • Mafirion meminta LPSK berkoordinasi dengan pesantren dan instansi terkait agar santriwati memperoleh perlindungan dan pemulihan sesuai kebutuhan.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *