Sunday, 1 November 2026
Politik

DPD RI Dorong Pembiayaan Usaha Kecil di Banten Dipermudah

Ilustrasi pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia

Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI Ade Yuliasih mendorong perluasan akses pembiayaan dan harmonisasi regulasi untuk memperkuat pemberdayaan usaha kecil di Banten. Hal itu ia sampaikan dalam Dialog Daerah untuk pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil di Kebon Kubil, Kota Serang, Selasa, 27 Oktober 2026.

Ade menegaskan bahwa regulasi yang disusun harus selaras dengan peraturan pemerintah pusat sekaligus mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik daerah. Penyusunan peraturan daerah yang baik, menurutnya, perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat dan muatan lokal, serta memastikan adanya keselarasan regulasi dari pusat hingga daerah.

Setelah peraturan ditetapkan, pelaksanaannya juga harus dikawal agar benar-benar memberikan manfaat bagi pelaku usaha kecil. Peraturan yang bagus di atas kertas tidak akan berarti bila tidak dijalankan dengan konsisten di lapangan, sehingga pemantauan dan evaluasi menjadi bagian penting dari proses legislasi daerah.

Ia juga menyoroti pentingnya akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terutama mereka yang memiliki keterbatasan modal maupun agunan. Banyak usaha kecil yang sebenarnya layak berkembang tetapi terhambat karena tidak memiliki jaminan yang diminta lembaga keuangan, padahal usaha mereka berjalan dan memiliki pasar.

Dukungan lembaga keuangan, termasuk perbankan daerah, dinilai perlu diperkuat agar pelaku usaha memiliki kesempatan mengembangkan bisnisnya. Perbankan daerah yang memahami karakter usaha lokal dapat menjadi mitra yang lebih tepat dibandingkan penilaian yang semata-mata mengandalkan agunan.

Diskusi turut membahas alternatif penilaian kelayakan pembiayaan bagi pengusaha muda, penyelarasan kewenangan antarperangkat daerah, keberadaan naskah akademik, serta kejelasan insentif dan dukungan anggaran bagi usaha kecil. Rangkaian isu ini menunjukkan bahwa pemberdayaan usaha kecil tidak cukup hanya dengan satu aturan, melainkan membutuhkan ekosistem kebijakan yang saling mendukung.

Terkait hal itu, DPD RI bekerja sama dengan CNN Indonesia untuk program Senator Menyapa guna menghadirkan informasi mengenai kegiatan dan kinerja senator dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan pembangunan daerah. Program ini menjadi saluran bagi publik untuk melihat langsung apa yang dikerjakan senator untuk daerahnya.

Dengan dialog daerah seperti ini, DPD RI berharap peraturan daerah tentang usaha kecil tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan benar-benar membuka akses pembiayaan, melindungi pelaku usaha, dan memberdayakan usaha kecil di Banten agar naik kelas dan menyerap lebih banyak tenaga kerja.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Anggota BULD DPD RI Ade Yuliasih mendorong perluasan akses pembiayaan bagi usaha kecil di Banten.
  • Hal itu disampaikan dalam Dialog Daerah tentang Raperda Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil di Serang.
  • Regulasi daerah harus selaras dengan peraturan pusat sekaligus mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik daerah.
  • Akses pembiayaan disoroti karena banyak usaha kecil terkendala modal dan agunan.
  • Dukungan perbankan daerah perlu diperkuat agar pelaku usaha dapat mengembangkan bisnisnya.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *