Bupati Aceh Barat Tarmizi mendatangi langsung seorang pelajar berusia 14 tahun yang menjadi korban perundungan dan pengeroyokan di rumah neneknya di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, Minggu (1/11/2026). Kunjungan itu dilakukan untuk memberi motivasi agar korban kembali bersemangat belajar di sekolah sekaligus memastikan pemulihan psikologisnya berjalan dengan baik.
Menurut Tarmizi, kunjungan tersebut bertujuan memberikan dukungan moral serta memastikan korban yang mengalami trauma akibat insiden itu mendapatkan pendampingan yang memadai. Ia menegaskan pemerintah kabupaten tidak akan melepas kasus ini begitu saja dan berkomitmen mengawal penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Sehari setelah kejadian, orang tua korban telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dengan didampingi petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat. Pendampingan itu berlanjut pada setiap tahapan penanganan, mulai dari proses visum hingga pemanggilan di kepolisian.
“Kami perintahkan dinas terkait, mulai dari visum didampingi, hingga ke polres saat pemanggilan. Termasuk para pelaku yang dipanggil oleh polisi juga didampingi oleh dinas,” ujar Tarmizi. Pernyataan itu menunjukkan pendampingan diberikan secara menyeluruh, baik kepada korban maupun dalam proses terhadap para pelaku yang dipanggil aparat penegak hukum.
Korban diketahui bersekolah di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat, dan tinggal bersama adik ayahnya. Kondisi keluarganya terbilang rapuh: sang ayah berada di Nagan Raya, sementara ibunya tinggal bersama sang nenek di Kaway XVI. Dalam situasi keluarga yang demikian, korban dinilai sangat membutuhkan perhatian dan kasih sayang ekstra dari lingkungan sekitarnya.
Dalam pertemuan itu, Tarmizi memberikan motivasi langsung kepada korban agar tetap tegar dan fokus menata masa depan. Ia berpesan supaya korban rajin belajar, rajin mengaji, dan tidak bergaul dengan teman-teman yang menciptakan lingkungan negatif bagi dirinya. “Karena dia punya adik-adik, dia harapan orang tua supaya dia sukses ke depan,” pesan Tarmizi kepada korban.
Pesan itu bukan sekadar dorongan semangat. Bagi seorang anak yang sedang memulihkan diri dari trauma, kehadiran langsung kepala daerah ke rumahnya menjadi penanda bahwa ia tidak sendirian dan bahwa negara hadir melalui pemerintah daerah. Dukungan semacam ini penting agar korban tidak menarik diri dari sekolah dan pergaulan, dua hal yang justru dibutuhkan untuk pemulihannya.
Di sisi lain, Tarmizi mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil jalan sendiri dalam menyelesaikan masalah, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur. Ia menegaskan segala bentuk pelanggaran hukum harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang. “Sekalipun korban bersalah, tidak boleh ada hukuman untuk dia selain dari aparat penegak hukum. Main hakim sendiri tidak dibenarkan, anak-anak kita harus kita jaga bersama. Lindungi mereka, selamatkan masa depan mereka,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penekanan penting di tengah maraknya kasus perundungan anak yang kerap memancing emosi publik. Penyelesaian di luar jalur hukum justru berisiko menambah korban baru dan merusak proses pemulihan anak yang bersangkutan. Karena itu, pendampingan pemerintah daerah dan penegakan hukum yang berjalan beriringan menjadi kunci agar kasus serupa tidak berulang dan korban benar-benar pulih.
Apa poin penting dari berita ini?
- Bupati Aceh Barat Tarmizi mendatangi pelajar 14 tahun korban perundungan dan pengeroyokan di rumah neneknya di Kecamatan Kaway XVI pada Minggu (1/11/2026).
- Kunjungan itu bertujuan memberi dukungan moral dan memastikan pemulihan psikologis korban yang mengalami trauma.
- Orang tua korban telah melapor ke polisi sehari setelah kejadian, didampingi DP3AKB Aceh Barat, dan pemerintah daerah berkomitmen mengawal proses hukum, termasuk pendampingan visum dan pemanggilan di polres.
- Tarmizi memotivasi korban agar fokus belajar dan mengaji serta menjauhi lingkungan pergaulan yang negatif.
- Bupati mengingatkan publik agar tidak main hakim sendiri, terutama dalam perkara yang melibatkan anak di bawah umur, dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.


