Tim gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan lebih dari 10 juta batang rokok ilegal di perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Sebuah kapal motor yang mengangkut rokok tersebut diamankan petugas pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Kapal bernama KM Suvanna GT 76 itu tertangkap saat tim gabungan melakukan patroli di perairan tersebut. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan muatan rokok merek HD yang tidak dilekati pita cukai.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari patroli yang dilakukan tim gabungan di perairan Aceh Utara.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 1.086 karton rokok ilegal. Jumlah batang rokok yang diamankan mencapai lebih dari sepuluh juta batang.
Petugas juga mengamankan lima awak kapal yang masing-masing berinisial W, R, E, FA, dan EK untuk pemeriksaan awal. Barang bukti berupa kapal, rokok ilegal, paspor, telepon satelit, dan dokumen turut disita.
Saat ini, kapal beserta awaknya dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan awal dan penanganan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal itu, petugas mendata seluruh barang bukti yang disita dan memeriksa keterangan para awak kapal. Hasil pemeriksaan awal tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kapal, muatan, dan para awaknya.
Penindakan ini menjadi bagian dari pengawasan laut yang dilakukan Bea Cukai untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal di wilayah Aceh. Pengawasan laut dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan penerimaan negara.
Rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap ketentuan cukai. Pelaku penyelundupan dan peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Cukai.
Sebelumnya, Bea Cukai Lhokseumawe bersama instansi terkait juga telah melakukan berbagai penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya yang meliputi Aceh Utara, Bireuen, Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Kota Lhokseumawe. Penindakan terhadap kapal KM Suvanna ini menambah daftar pengungkapan penyelundupan rokok ilegal melalui jalur laut di Aceh.
Apa poin penting dari berita ini?
- Tim gabungan Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe mengamankan kapal KM Suvanna GT 76 di perairan Tanjung Jambo Aye, Aceh Utara, pada Jumat, 30 Oktober 2026.
- Petugas menemukan 1.086 karton rokok merek HD tanpa pita cukai, dengan jumlah lebih dari 10 juta batang.
- Lima awak kapal berinisial W, R, E, FA, dan EK diamankan untuk pemeriksaan awal.
- Kapal beserta barang bukti, termasuk paspor, telepon satelit, dan dokumen, dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe.
- Penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan laut Bea Cukai untuk mencegah peredaran barang ilegal di Aceh.


