Saturday, 31 October 2026
Politik

Koalisi 15 Ormas Serahkan Naskah Akademik dan Draf Revisi UU TPPO kepada Eva Sundari

Hakim menandatangani dokumen di meja dengan palu sidang di dekatnya

Koalisi yang terdiri atas 15 organisasi masyarakat sipil menyerahkan naskah akademik dan draf revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) kepada Eva Sundari. Penyerahan dokumen tersebut menjadi langkah konkret masyarakat sipil untuk mendorong pembaruan aturan pemberantasan perdagangan orang di Indonesia.

Dalam naskah akademik dan draf revisi itu, koalisi menekankan pentingnya revisi UU TPPO untuk memperkuat tiga hal sekaligus, yakni pencegahan, koordinasi lintas sektor, dan perlindungan korban. Ketiga aspek tersebut dinilai belum berjalan optimal dalam aturan yang berlaku saat ini, sehingga pembaruan regulasi dipandang mendesak.

UU TPPO yang disahkan pada 2007 selama ini menjadi payung hukum utama pemberantasan perdagangan orang. Namun, modus perdagangan orang terus berkembang, antara lain melalui platform digital, perekrutan daring, dan jaringan lintas negara yang semakin kompleks. Perkembangan tersebut membuat sebagian ketentuan lama sulit menjangkau pelaku utama di balik jaringan, karena penegakan hukum kerap hanya berhenti pada pelaku lapangan.

Dari sisi pencegahan, koalisi mendorong penguatan upaya yang menyentuh akar persoalan, seperti edukasi kepada calon pekerja migran, pengawasan perekrutan, dan keterlibatan pemerintah daerah hingga tingkat komunitas. Pencegahan yang kuat diharapkan dapat menekan jumlah korban baru, bukan hanya menindak kasus setelah terjadi.

Dari sisi koordinasi, revisi UU TPPO diharapkan memperjelas pembagian peran antarlembaga, mulai dari kepolisian, kejaksaan, kementerian dan lembaga terkait, hingga pemerintah daerah dan lembaga perlindungan saksi dan korban. Koordinasi lintas sektor yang lebih rapi dinilai penting karena perkara perdagangan orang hampir selalu melibatkan banyak pihak dan melintasi batas wilayah.

Dari sisi perlindungan korban, koalisi menekankan agar hak-hak korban benar-benar terpenuhi, termasuk akses terhadap keadilan, pendampingan hukum, pemulihan, dan reintegrasi sosial. Selama ini, korban kerap menghadapi hambatan untuk mendapatkan keadilan, sementara pemenuhan hak mereka belum sepenuhnya berjalan. Revisi aturan diharapkan menempatkan korban sebagai pusat penanganan perkara, bukan sekadar saksi dalam proses pidana.

Penyerahan naskah akademik dan draf revisi kepada Eva Sundari, yang dikenal aktif dalam isu perlindungan pekerja migran, membuka jalan bagi pembahasan lebih lanjut di tingkat politik. Dokumen tersebut dapat menjadi bahan masukan bagi pembentuk undang-undang untuk menilai urgensi revisi dan menyusun daftar inventarisasi masalah sebelum pembahasan formal dimulai. Dukungan politik menjadi penting agar revisi UU TPPO dapat masuk dalam agenda legislasi dan dibahas dengan partisipasi bermakna dari masyarakat sipil, korban, dan para pemangku kepentingan.

Perdagangan orang sendiri merupakan bentuk eksploitasi manusia yang melanggar hak asasi manusia dan dapat menimpa siapa saja, dengan perempuan dan anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan. Karena itu, pembaruan UU TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan, memperkuat pencegahan, dan memastikan korban mendapatkan perlindungan nyata dari negara.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Koalisi 15 organisasi masyarakat sipil menyerahkan naskah akademik dan draf revisi UU TPPO kepada Eva Sundari untuk mendorong pembaruan aturan pemberantasan perdagangan orang.
  • Revisi UU TPPO dinilai penting untuk memperkuat pencegahan, koordinasi lintas sektor, dan perlindungan korban yang belum berjalan optimal dalam aturan saat ini.
  • UU Nomor 21 Tahun 2007 menjadi payung hukum utama pemberantasan perdagangan orang, tetapi modusnya terus berkembang melalui platform digital, perekrutan daring, dan jaringan lintas negara.
  • Dari sisi pencegahan, koalisi mendorong edukasi calon pekerja migran, pengawasan perekrutan, dan keterlibatan pemerintah daerah hingga komunitas.
  • Dari sisi koordinasi, revisi diharapkan memperjelas peran antarlembaga karena perkara perdagangan orang melibatkan banyak pihak dan melintasi batas wilayah.
  • Dari sisi perlindungan korban, revisi diharapkan memastikan akses keadilan, pendampingan hukum, pemulihan, dan reintegrasi sosial bagi korban.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *