Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis aroma politik di balik penggeledahan Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum pada Rabu, 28 Oktober 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan langkah tersebut murni penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berangkat dari bukti permulaan yang dikumpulkan penyidik, bukan kepentingan di luar penegakan hukum.
Penegasan itu disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 29 Oktober 2026 malam, untuk menjawab spekulasi liar di media sosial yang mengaitkan kasus ini dengan isu politik maupun upaya tekanan bisnis terkait kepemilikan saham Bank Central Asia (BCA). KPK memastikan penyidikan perkara ini bersumber dari bukti-bukti yang didapatkan penyidik, sehingga atas bukti permulaan tersebut perkara diputuskan naik ke tahap penyidikan.
Penyidikan ini merupakan pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026. Hingga Agustus 2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam rangkaian perkara Bea Cukai, sebelum menerbitkan satu surat perintah penyidikan umum yang baru pada 28 Oktober 2026.
Setelah sprindik umum itu terbit, penyidik menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus serta Kantor Pusat PT Djarum di Jalan Ahmad Yani, Kudus. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari strategi tahap awal penyidikan, yakni mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara dugaan korupsi pengurusan cukai rokok.
Budi mengonfirmasi bahwa berdasarkan hitungan sementara tim penyidik, kasus manipulasi dan penyimpangan di sektor cukai rokok ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah. Periode terjadinya tindak pidana dalam kasus manipulasi golongan dan pengurusan pita cukai itu masih akan diteliti secara mendalam oleh penyidik.
Penyidik juga masih mendalami dugaan awal yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai di PT Djarum, termasuk kemungkinan adanya pemberian atau kickback kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai. Budi menegaskan seluruh dugaan itu masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
PT Djarum melalui Corporate Communication Senior Manager Group, Budi Darmawan, merespons penggeledahan tersebut dengan menyatakan menghormati dan mematuhi proses hukum serta bersikap kooperatif membantu pengusutan. Pihak perusahaan mengaku belum mengetahui materi perkara yang membuat KPK menggeledah kantornya dan menunggu informasi dari KPK, karena materi perkara merupakan kewenangan lembaga antirasuah itu.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa rangkaian pengumpulan alat bukti masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan penyidik melakukan penggeledahan di lokasi lain, karena hal itu merupakan kebutuhan untuk mengumpulkan bukti. Dengan bantahan ini, KPK berharap publik menilai perkara cukai tersebut dari sisi penegakan hukum, bukan dari spekulasi politik maupun bisnis yang beredar di luar proses penyidikan.
Apa poin penting dari berita ini?
- KPK menepis aroma politik di balik penggeledahan Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum pada Rabu, 28 Oktober 2026.
- Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan langkah itu murni penegakan hukum perkara dugaan korupsi yang berangkat dari bukti permulaan penyidik.
- Penyidikan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan di lingkungan Bea dan Cukai pada Februari 2026, dengan sprindik umum baru terbit 28 Oktober 2026.
- Hitungan sementara penyidik menyebut kasus manipulasi dan penyimpangan di sektor cukai rokok ini menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
- PT Djarum menyatakan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif, sementara KPK menyebut pengumpulan alat bukti masih berlangsung dan penggeledahan di lokasi lain masih mungkin dilakukan.


