Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus sanksi administratif hingga 100 persen bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), bila penyampaiannya dilakukan hingga akhir 2026. Kebijakan ini memberi kesempatan bagi wajib pajak yang belum menuntaskan kewajiban pelaporannya untuk melakukannya tanpa dibebani sanksi keterlambatan.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 pada 8 Oktober 2026. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong perekonomian nasional, sekaligus melaksanakan ketentuan Pasal 27A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.
Apa saja yang dicakup? Penghapusan penuh berlaku untuk sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sampai tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar. Fasilitas yang sama juga mencakup pembetulan SPT atas kemauan sendiri dengan status kurang bayar, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang, serta sanksi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), SKP Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak (STP).
Mengapa waktunya menjadi penentu? Besaran fasilitas dibedakan berdasarkan periode pemenuhan kewajiban. Wajib pajak memperoleh penghapusan sanksi sebesar 100 persen bila menyampaikan SPT pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026. Bila pelaporan dilakukan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, pengurangan yang diberikan sebesar 50 persen, dan pada 1 April hingga 30 Juni 2027 sebesar 25 persen. Semakin cepat kewajiban dituntaskan, semakin besar keringanan yang diperoleh.
Bagaimana cara memanfaatkannya? Wajib pajak harus mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028, dengan memenuhi persyaratan yang diatur dalam PMK 118/2024 sebagaimana diubah PMK 71/2026. Pemohon harus menyatakan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, atau mencabut gugatan yang sudah diajukan dengan melampirkan surat permohonan pencabutan sebagai bukti.
Selain itu, pemohon perlu menyertakan surat pernyataan bermeterai yang menyebutkan bahwa sanksi administratif timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Fasilitas ini hanya berlaku bagi sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi, sehingga penyelesaian kewajiban pokok tetap menjadi prioritas.
Ketentuan ini juga berkaitan dengan perubahan mekanisme pembayaran utang pajak dalam PMK 71/2026. Pembayaran wajib pajak kini diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak sebelum sanksi administratif, sehingga wajib pajak perlu memeriksa kembali pelaporan dan pembayarannya sebelum mengajukan permohonan keringanan sanksi.
Bagi wajib pajak yang selama ini menunda pelaporan karena khawatir pada besarnya sanksi, jendela hingga 31 Desember 2026 menjadi momentum untuk membereskan kewajiban dengan beban sanksi nol persen, sepanjang persyaratan terpenuhi. Setelah tenggat itu lewat, fasilitasnya berkurang secara bertahap, dan permohonan tetap harus diajukan sesuai ketentuan agar keringanan dapat diberikan.
Apa poin penting dari berita ini?
- DJP menghapus sanksi administratif hingga 100 persen bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT, bila disampaikan pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.
- Kebijakan ditetapkan melalui KEP-239/PJ/2026 pada 8 Oktober 2026 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong perekonomian nasional.
- Cakupannya meliputi SPT Tahunan PPh sampai tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.
- Skema bertahap: penghapusan 100 persen hingga 31 Desember 2026, pengurangan 50 persen pada Januari hingga Maret 2027, dan 25 persen pada April hingga Juni 2027.
- Permohonan harus diajukan paling lambat 1 Oktober 2028 dengan memenuhi persyaratan, termasuk surat pernyataan bermeterai dan sanksi yang belum dilunasi.


