Wednesday, 28 October 2026
Ekonomi

DJP Buka Suara soal Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta

DJP Buka Suara soal Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya buka suara soal kasus seorang mekanik bengkel di Tangerang yang ditagih tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp137,44 juta atas mobil mewah McLaren yang tidak pernah ia miliki. Penjelasan itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti saat dihubungi pada Selasa, 27 Oktober 2026.

DJP menegaskan bahwa administrasi dan pemungutan PKB merupakan kewenangan pemerintah daerah. Artinya, penagihan yang dialami mekanik tersebut berada di ranah pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan unit Samsat setempat, sementara DJP menjelaskan penggunaan data dalam tugas perpajakan.

Kasus ini menimpa Yudariansyah, yang akrab disapa Yuda, seorang mekanik bengkel motor rumahan di Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Ia dikejutkan oleh kedatangan petugas Samsat Ciledug yang menagih tunggakan PKB untuk sebuah McLaren Seri 570S AT keluaran 2019 berwarna merah, bernomor polisi B 570 H, dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar.

Yuda menegaskan tidak pernah membeli maupun memiliki mobil tersebut. Ia menduga nomor induk kependudukan atau identitas pribadinya telah digunakan pihak lain tanpa sepengetahuannya. Kecurigaan itu menguat karena alamat yang tercatat dalam sistem berada di sebuah gang perkampungan sempit yang bahkan sulit dilalui kendaraan roda empat, jauh dari gambaran pemilik mobil mewah.

Bagaimana kasus ini terbongkar? Penelusuran bermula dari instruksi Kepala Bapenda Banten untuk mengejar penunggak pajak bernilai besar. Petugas Samsat Ciledug yang melakukan penagihan dari rumah ke rumah menemukan kejanggalan pada data kendaraan tersebut. Mobil itu tercatat dimutasi dari Bekasi ke Ciledug pada Oktober 2022, sempat membayar pajak selama dua tahun, lalu menunggak pada 2025 dan tagihan tahun berjalan 2026 sehingga totalnya mencapai Rp137,44 juta. Padahal, tarif normal PKB kendaraan itu sekitar Rp67 jutaan per tahun.

Pelaksana Tugas Kepala Samsat Ciledug Idam Kholid menyatakan pihaknya langsung memblokir surat-surat kendaraan tersebut dari sistem perpajakan karena adanya dugaan manipulasi data kepemilikan. Yuda sendiri telah mendatangi Kantor Samsat Ciledug untuk meminta pemblokiran itu. Petugas juga telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian untuk menelusuri siapa pemilik asli mobil mewah tersebut, dengan dugaan praktik penyalahgunaan KTP oleh pihak leasing atau showroom saat transaksi pembelian awal.

Kasus ini kemudian memicu penyisiran yang lebih luas. Samsat Ciledug mendata sebanyak 39 kendaraan mewah yang menunggak pajak di wilayah kerjanya, meliputi merek Ferrari, Lamborghini, Lexus, hingga McLaren. Dari jumlah itu, 7 unit telah melunasi pajak, 8 unit diblokir, 1 unit mutasi keluar daerah, dan 23 unit lainnya belum membayar. Samsat pun mengimbau masyarakat segera melapor apabila identitas pribadinya dipakai pihak lain, karena pencatutan data dikhawatirkan terjadi tanpa sepengetahuan pemilik KTP.

Apa poin penting dari berita ini?

Ringkasan singkat dari isi artikel di atas:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya buka suara soal kasus seorang mekanik bengkel di Tangerang yang ditagih tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp137,44 juta atas mobil mewah McLaren yang tidak pernah ia miliki.
  • Artinya, penagihan yang dialami mekanik tersebut berada di ranah pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan unit Samsat setempat, sementara DJP menjelaskan penggunaan data dalam tugas perpajakan.
  • Ia menduga nomor induk kependudukan atau identitas pribadinya telah digunakan pihak lain tanpa sepengetahuannya.
  • Petugas Samsat Ciledug yang melakukan penagihan dari rumah ke rumah menemukan kejanggalan pada data kendaraan tersebut.
  • Pelaksana Tugas Kepala Samsat Ciledug Idam Kholid menyatakan pihaknya langsung memblokir surat-surat kendaraan tersebut dari sistem perpajakan karena adanya dugaan manipulasi data kepemilikan.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *