Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Keuangan tengah mematangkan skema dan teknis pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk kuartal IV 2026. Bantuan ini direncanakan sebesar Rp900 ribu per pekerja, yang dibayarkan sekaligus, bukan per bulan, untuk tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.
Besaran Rp900 ribu itu berasal dari Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Pemerintah menargetkan bantuan ini menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja terdaftar, dengan alokasi anggaran negara diperkirakan mendekati Rp12 triliun. Rencana penyaluran BSU kuartal IV ini sebelumnya telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Mengapa teknis penyaluran masih dimatangkan? Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah masih menyiapkan skema dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Pencairan bantuan sebesar ini membutuhkan landasan aturan yang jelas sebelum uang benar-benar mengalir ke rekening penerima, agar penyaluran berjalan tertib, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagaimana mekanismenya sejauh ini? Pada penyaluran BSU sebelumnya, penerima tidak mendaftar secara mandiri. Data penerima bersumber dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diverifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pekerja diimbau memastikan data kepesertaan dan data kependudukannya sudah sesuai, serta hanya memercayai pengumuman resmi dari kanal Kementerian Ketenagakerjaan dan situs bsu.kemnaker.go.id.
Adapun kriteria penerima pada penyaluran sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, antara lain warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah, berpenghasilan paling tinggi Rp3,5 juta per bulan dengan ketentuan khusus bagi daerah yang upah minimumnya melebihi batas itu, serta bukan aparatur sipil negara, anggota TNI, maupun anggota Polri. Namun, ketentuan resmi untuk BSU 2026 tetap menunggu aturan yang sedang disiapkan pemerintah, sehingga pekerja diminta tidak langsung menganggap ketentuan tahun lalu berlaku sama persis.
Sampai aturan teknis itu terbit, tanggal pasti pencairan belum diumumkan. Pemerintah menegaskan penyaluran akan dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan, dan pekerja diminta waspada terhadap tautan pendaftaran palsu yang mengatasnamakan program bantuan ini. Setelah skema dan koordinasi dengan Kementerian Keuangan rampung, barulah jadwal pencairan dapat diumumkan secara resmi.


