Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional. Desakan itu disampaikan di Jakarta, menyusul kebakaran hutan dan lahan yang telah berlangsung hampir empat bulan dan dampaknya yang kian meluas.
Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan. Asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat aktivitas dan transportasi, serta merugikan sektor ekonomi di wilayah terdampak. Karena itu, penanganannya membutuhkan langkah yang terkoordinasi dan berkelanjutan.
Penetapan status bencana nasional pada umumnya memiliki konsekuensi penting, antara lain pengerahan sumber daya yang lebih besar dan koordinasi lintas lembaga yang lebih kuat. Dengan status tersebut, pemerintah pusat dapat menggerakkan bantuan dan dukungan secara lebih masif ke daerah terdampak.
Desakan dari DPR ini mencerminkan kekhawatiran atas meluasnya dampak kebakaran. Ketika kebakaran berlangsung berbulan-bulan, beban yang ditanggung masyarakat dan pemerintah daerah semakin berat, mulai dari penanganan di lapangan hingga pemulihan pascakebakaran.
Di sisi lain, pemerintah tentu perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan status bencana nasional, termasuk skala dampak, kemampuan daerah dalam menangani, serta kebutuhan dukungan pusat. Pertimbangan itu harus didasarkan pada data lapangan yang akurat dan terkini.
Yang terpenting bagi masyarakat terdampak adalah kepastian penanganan. Pemadaman yang efektif, perlindungan kesehatan bagi warga yang terpapar asap, serta bantuan bagi kelompok rentan menjadi kebutuhan mendesak yang tidak boleh menunggu perdebatan status semata.
Kini publik menanti sikap resmi pemerintah atas desakan tersebut. Apa pun keputusan yang diambil, penanganan kebakaran hutan dan lahan harus tetap berjalan cepat dan terpadu, agar dampaknya tidak semakin meluas dan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman.


