Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik menerima gelar adat Tuk Ganang Mulung sebagai bentuk penghargaan atas komitmennya menegakkan keadilan. Pemberian gelar adat tersebut dilaporkan pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Dalam tradisi masyarakat adat, pemberian gelar seperti ini merupakan bentuk penghormatan dan pengakuan atas peran serta pengabdian seseorang bagi masyarakat. Gelar adat juga menjadi simbol kepercayaan komunitas adat kepada penerima untuk menjaga nilai keadilan dan kebersamaan.
Andi Syahriful Taufik merupakan Kapolda Kalimantan Utara yang baru. Tongkat komando Polda Kaltara resmi diembannya setelah upacara serah terima jabatan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026, menggantikan Irjen Pol. Agus Wijayanto. Ia kemudian tiba di Markas Komando Polda Kaltara, Tanjung Selor, pada Jumat, 16 Oktober 2026, dan disambut keluarga besar Polda Kaltara.
Sejak awal masa tugasnya, ia menegaskan komitmen untuk membela kebenaran dalam penegakan hukum. Dalam pertemuan dengan tokoh pemuda Dayak Kenyah di Balai Adat Dayak Desa Jelarai, Kabupaten Bulungan, yang membahas persoalan lahan yang memanas, ia berjanji menindaklanjuti masalah yang disampaikan dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Dalam kesempatan itu ia mengajak warga mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Kehadiran polisi, kata dia, tidak membela kelompok tertentu, melainkan membela kebenaran. Ia bahkan menyatakan siap mempertaruhkan reputasi dan jabatannya bila tidak mampu membela kebenaran.
Komitmen tersebut sejalan dengan makna gelar adat yang diterimanya. Penghargaan adat menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berjalan bersama penghormatan terhadap nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Ke depan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat adat diharapkan semakin kuat. Kepercayaan komunitas menjadi modal penting bagi jajaran kepolisian untuk menjaga situasi daerah tetap aman dan kondusif, sekaligus memastikan pelayanan keamanan dirasakan masyarakat hingga ke wilayah kabupaten, kecamatan, dan kawasan permukiman.


