Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan surat keterangan kesetaraan pendidikan yang digunakan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden 2024. Laporan itu disampaikan Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Selain Gibran, laporan tersebut juga menyasar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat keterangan yang dipersoalkan disebut bertanggal Agustus 2019. Pelapor menilai dokumen itu perlu diuji kebenarannya melalui proses hukum yang berlaku.
Laporan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, Mahkamah disebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran lulus dari pendidikan setara sekolah menengah atas di luar negeri, namun Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai aparat penegak hukum perlu menangani laporan tersebut secara profesional. Menurutnya, pejabat dan rakyat seharusnya diperlakukan sama di hadapan hukum, dan penegak hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan.
Hudi menekankan bahwa laporan yang masuk ke kepolisian harus diproses berdasarkan bukti, bukan berdasarkan posisi pihak yang dilaporkan. Sikap itu, menurutnya, penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, proses penanganan laporan tersebut masih menjadi perhatian publik. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik setelah memeriksa laporan dan bukti yang disampaikan pelapor.
Perlu dicatat, seluruh tudingan dalam laporan ini masih bersifat dugaan dan belum terbukti melalui putusan pengadilan. Gibran sebagai pihak yang dilaporkan berhak memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses hukum yang berjalan.


