Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan menyerahkan daftar lengkap rancangan qanun (raqan) Aceh yang tersendat secara teknis di tingkat pemerintah pusat kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh. Komitmen itu disampaikan dalam Dialog Daerah yang digelar Kantor DPD RI Provinsi Aceh di Hotel Masjid Oman, Banda Aceh, Senin, 26 Oktober 2026.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Irfansyah yang akrab disapa Dek Fan, menyatakan daftar qanun yang mengalami kendala teknis itu akan segera diserahkan. Harapannya, para senator asal Aceh di DPD RI dapat menjadi penghubung dengan pemerintah pusat sehingga hambatan tersebut bisa segera teratasi.
Dialog Daerah ini mengusung tema “Sinergi Eksekutif-Legislatif Aceh Bersama DPD RI dalam Mengatasi Kendala Teknis Pembentukan Qanun.” Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh, Wahyu Taufik Sukmawijaya, menyambut baik rencana penyerahan daftar tersebut dan menegaskan peran DPD RI sebagai jembatan komunikasi antara Aceh dan pemerintah pusat di Jakarta.
Kendala teknis yang dibahas mencakup berbagai hambatan yang dihadapi eksekutif dan legislatif Aceh dalam proses pembentukan qanun. Salah satu yang menghangat dalam diskusi adalah Qanun Bendera Aceh yang hingga kini belum mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat.
Selain Irfansyah dan Wahyu, dialog ini menghadirkan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Amrizal J. Prang, sebagai narasumber. Diskusi dipandu Basri Effendi, pakar hukum ketatanegaraan sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Peserta yang hadir berasal dari kalangan akademisi berbagai kampus di Aceh, perwakilan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, aktivis mahasiswa, dan media.
Dengan empat wakil Aceh di Senayan, Kantor DPD RI Provinsi Aceh diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kendala teknis pembentukan qanun, sehingga regulasi daerah yang dibutuhkan masyarakat Aceh tidak terus tertunda di tingkat pusat.
Sumber: Atjeh Watch. Baca berita asli: DPR Aceh Bakal Serahkan Raqan yang ‘Mentok’ di Tingkat Pusat ke DPD RI.


