Wednesday, 28 October 2026
Politik

Badan Pengkajian MPR Gali Masukan UNDIP untuk Penyempurnaan Pokok-Pokok Haluan Negara

Badan Pengkajian MPR Gali Masukan UNDIP untuk Penyempurnaan Pokok-Pokok Haluan Negara

Badan Pengkajian MPR RI menghimpun masukan akademisi dan mahasiswa Universitas Diponegoro (UNDIP) untuk memperdalam kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Pembahasan itu berlangsung dalam Seminar Nasional Diponegoro Law Fair 2026 di Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, Minggu, 25 Oktober 2026.

Seminar tersebut mengangkat tema rejuvenasi tata kelola pemerintahan melalui pembentukan PPHN oleh MPR dalam tatanan kelembagaan negara yang proporsional berdasarkan kedaulatan rakyat. Ketua Badan Pengkajian MPR RI Yasonna H. Laoly menyampaikan PPHN diharapkan menjadi pedoman bersama yang memperkuat kesinambungan pembangunan, sinergi pemerintah pusat dan daerah, serta pencapaian tujuan nasional.

Yasonna menegaskan PPHN tidak dimaksudkan menghapus atau menggantikan sistem perencanaan pembangunan yang sudah ada. Perancangannya harus menghormati mandat rakyat lewat pemilu, sistem presidensial, dan otonomi daerah. Sejumlah alternatif bentuk hukum tengah dikaji, yakni perubahan UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR, dan undang-undang, masing-masing ditelaah dari landasan konstitusional, daya ikat, dan efektivitas pelaksanaan, dengan tetap membuka ruang masukan masyarakat.

Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah, yang hadir sebagai narasumber, menyampaikan PPHN diharapkan menjadi arah bersama pembangunan bangsa, memperbaiki koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, dan mengurangi tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Ia berharap masukan perguruan tinggi memperkaya kajian Badan Pengkajian bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, serta mendorong kolaborasi dengan Fakultas Hukum UNDIP dan keterlibatan mahasiswa dalam diskusi konstitusional.

Dalam diskusi, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Suroso menekankan perlunya menguji kebutuhan dan nilai tambah PPHN di tengah sistem perencanaan yang sudah berjalan. Ia meminta kekhawatiran atas perubahan kebijakan setiap pergantian pemerintahan ditelaah mendalam, pilihan bentuk hukum disesuaikan dengan pembagian kewenangan lembaga negara pasca-perubahan UUD, dan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXI/2023 diperhatikan dalam pembahasan opsi Ketetapan MPR.

Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP Lita Tyesta Addy Listya Wardhani menekankan pemanfaatan kewenangan lembaga yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan, dengan pembentukan undang-undang sebagai salah satu pilihan yang dapat dikaji disertai kejelasan pelaksanaan dan pengawasan. Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat atas arah pembangunan agar dapat menilai kebijakan pemerintah.

Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum UNDIP Aditya Yuli Sulistyawan, yang mewakili dekan, menyampaikan Diponegoro Law Fair 2026 diikuti delegasi dari 19 universitas, dengan rangkaian debat hukum, lomba contract drafting and negotiation, dan lomba karya tulis ilmiah. Masukan para narasumber menjadi bahan pendalaman kajian untuk menyempurnakan gagasan PPHN, termasuk hubungan PPHN dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah serta mekanisme pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasinya.

Sumber: Detik. Baca berita asli: MPR Serap Masukan Akademisi UNDIP untuk Penyempurnaan PPHN.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *