Wednesday, 28 October 2026
Nasional

700 Ribu Badan Usaha Diblokir Kemenkum karena Belum Laporkan Pemilik Manfaat

CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah

Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan sekitar 700 ribu badan usaha dan yayasan telah diblokir karena belum melaporkan data pemilik manfaat (beneficial ownership/BO). Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Menurut Supratman, ratusan ribu badan usaha tersebut belum menyampaikan data kepemilikan usahanya hingga batas waktu yang diberikan. Pelaporan pemilik manfaat dinilai sangat penting sebagai bentuk transparansi sekaligus kelengkapan data badan usaha, karena dari data itu dapat diketahui siapa sebenarnya pemilik manfaat terakhir dari sebuah badan usaha, termasuk afiliasinya.

Meski jumlahnya masih banyak, Supratman menyebut angka pemblokiran tersebut sudah turun jauh dibandingkan tahun lalu yang mencapai 2 juta badan usaha. Badan usaha yang diblokir secara otomatis menjadi tidak aktif, dan selanjutnya akan dimasukkan ke dalam daftar badan usaha yang sudah tidak aktif.

Kebijakan pemblokiran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat transparansi kepemilikan badan usaha di Indonesia. Dengan data pemilik manfaat yang lengkap, pemerintah berharap aktivitas badan usaha dapat ditelusuri dengan lebih jelas dan akuntabel.

Supratman menegaskan pemblokiran diberlakukan bagi badan usaha maupun yayasan yang belum melaporkan data pemilik manfaatnya. Badan usaha yang terdampak pemblokiran perlu memenuhi kewajiban pelaporan tersebut agar statusnya dapat kembali aktif sesuai ketentuan yang berlaku.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *