Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai usulan perubahan definisi korupsi dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) masih perlu pendalaman. Menurutnya, usulan itu belum masuk ke detail persoalan.
Yusril dijadwalkan bertemu DEN pada Senin, 26 Oktober. Ia menekankan pentingnya memahami sejarah penyusunan peraturan pemberantasan korupsi sebelum mengambil keputusan.
Ia mengingatkan Indonesia pernah terlibat dalam penyusunan Konvensi PBB tentang Antikorupsi (UNCAC), yang diadopsi Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003 dan ditandatangani 140 negara. Indonesia meratifikasinya pada 18 April 2006 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Dengan kajian yang jernih atas seluruh aspek, perubahan definisi diharapkan benar-benar memperkuat pemberantasan korupsi, bukan menimbulkan tafsir baru yang justru melemahkan penegakan hukum.
Sumber: CNN Indonesia – https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261024141054-32-1419186/yusril-sebut-usulan-perubahan-definisi-korupsi-perlu-pendalaman


