Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Dr. Ir. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., QCRO., menghadiri kegiatan Konsinyering dan Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Sertipikasi serta Pengamanan Aset PT PLN (Persero) yang dilaksanakan di Banda Aceh.
Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antara jajaran BPN dan PT PLN (Persero) dalam mendorong percepatan pengadaan dan legalisasi aset tanah yang digunakan untuk mendukung pembangunan serta keberlanjutan infrastruktur ketenagalistrikan.
Melalui forum tersebut, berbagai perkembangan proses sertipikasi aset dibahas secara bersama, termasuk sejumlah kendala yuridis maupun teknis yang ditemui dalam penyelesaian administrasi pertanahan terhadap aset-aset PT PLN (Persero).
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Dr. Ir. Arinaldi, menekankan pentingnya membangun sinergi yang proaktif antara jajaran BPN dan PT PLN (Persero), sehingga setiap tahapan yang diperlukan dalam proses pengadaan maupun legalisasi aset dapat dipersiapkan dan diselesaikan secara lebih efektif.
Menurutnya, koordinasi perlu dilakukan sejak tahap awal pemberkasan. Kelengkapan dokumen dan kesiapan data menjadi bagian penting agar proses sertipikasi dapat berjalan sesuai ketentuan serta meminimalkan hambatan pada tahapan berikutnya.
Selain aspek administrasi, Kakanwil juga memberikan perhatian terhadap bidang tanah yang masih memiliki permasalahan atau sengketa. Penyelesaian terhadap berbagai persoalan tersebut perlu dilakukan secara aktif melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar diperoleh kejelasan terhadap status bidang tanah yang akan disertipikatkan.
Sinkronisasi terhadap aspek tata ruang turut menjadi salah satu hal yang ditekankan. Kesesuaian antara penggunaan tanah dan ketentuan penataan ruang menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam mendukung proses legalisasi aset serta memastikan pemanfaatannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk bidang tanah yang seluruh persyaratannya telah terpenuhi dan berstatus clean and clear, proses penerbitan sertipikat diharapkan dapat segera dipercepat. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengamanan aset PT PLN (Persero).
Kegiatan konsinyering dan FGD ini juga menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman terhadap berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan. Dengan pembahasan yang dilakukan secara langsung dan lintas pihak, setiap kendala diharapkan dapat dipetakan sehingga langkah penyelesaiannya dapat dilakukan secara lebih terarah.
Percepatan sertipikasi aset memiliki arti penting tidak hanya dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap aset negara yang digunakan untuk mendukung pelayanan publik.
Bagi PT PLN (Persero), kepastian hukum atas tanah yang menjadi aset perusahaan turut mendukung keberlanjutan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan. Oleh karena itu, sinergi dengan BPN menjadi salah satu unsur penting dalam mempercepat penyelesaian legalisasi aset di berbagai wilayah.
Kanwil BPN Provinsi Aceh terus mendorong koordinasi dan kolaborasi dengan PT PLN (Persero) agar setiap tahapan sertipikasi dapat dilaksanakan secara tepat, sesuai prosedur, serta memperhatikan kondisi masing-masing bidang tanah.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan Sertipikat Pengganti Hak Guna Bangunan (HGB) PT PLN (Persero) yang sebelumnya mengalami kerusakan.
Penyerahan sertipikat pengganti tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta memperkuat pengamanan aset PT PLN (Persero). Dokumen pertanahan yang tertib dan memiliki kepastian hukum diharapkan dapat mendukung perusahaan dalam mengelola aset yang digunakan bagi penyelenggaraan pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.
Melalui Konsinyering dan FGD ini, Kanwil BPN Provinsi Aceh bersama PT PLN (Persero) terus memperkuat sinergi dalam mempercepat sertipikasi dan pengamanan aset. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum atas aset, sekaligus menunjang keberlanjutan pembangunan infrastruktur dan pelayanan kelistrikan bagi masyarakat.


