Karang Baru – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Dr. Ir. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., menghadiri Rapat Koordinasi Kesediaan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang sebagai bagian dari upaya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Rapat koordinasi dipimpin oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Kasatgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Wakil Bupati Aceh Tamiang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, para kepala perangkat daerah, para camat, serta pimpinan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Rapat ini menjadi forum strategis untuk membahas kesiapan dan ketersediaan lahan HGU yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan hunian tetap bagi masyarakat yang terdampak bencana. Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek legalitas, kesesuaian tata ruang, kondisi eksisting lahan, serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh menegaskan komitmen ATR/BPN untuk terus mendukung program pemerintah dalam penyediaan tanah bagi kepentingan masyarakat, khususnya dalam percepatan pembangunan hunian tetap bagi korban bencana. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyediaan data dan informasi pertanahan yang akurat, pendampingan teknis, serta koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, ATR/BPN, serta perusahaan pemegang Hak Guna Usaha dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat proses penyediaan lahan. Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan setiap tahapan dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum sehingga memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
Pembangunan hunian tetap merupakan salah satu prioritas dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang. Ketersediaan lahan yang memenuhi persyaratan menjadi langkah awal yang sangat menentukan agar masyarakat terdampak dapat segera menempati hunian yang aman, layak, dan memiliki kepastian hukum.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat menyatukan langkah dan memperkuat komitmen dalam mendukung percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap. Dengan kerja sama lintas sektor yang solid, proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang diharapkan dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

