Pidie Jaya – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Dr. Ir. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., bersama Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan Kantor Pertanahan terkait melaksanakan pemantauan lapangan terhadap kesiapan lahan yang diusulkan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) pascabencana di Kabupaten Pidie Jaya.
Kegiatan pemantauan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung percepatan penanganan pascabencana melalui penyediaan hunian yang layak, aman, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat terdampak. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa lahan yang diusulkan telah memenuhi aspek kesiapan secara fisik maupun administratif sebelum memasuki tahapan pembangunan.
Verifikasi lapangan dilakukan dengan mencocokkan kondisi faktual di lokasi terhadap data administrasi dan dokumen pendukung yang telah disiapkan. Aspek yang menjadi perhatian meliputi kondisi fisik lahan, batas-batas bidang tanah, kesesuaian lokasi dengan rencana pembangunan, serta potensi kendala yang dapat memengaruhi proses pembangunan di kemudian hari. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa lahan yang dipilih benar-benar sesuai dengan ketentuan dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Dr. Ir. Arinaldi, menyampaikan bahwa kesiapan lahan merupakan salah satu faktor utama dalam mendukung kelancaran pembangunan Hunian Tetap. Oleh karena itu, proses verifikasi harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan permasalahan pertanahan pada tahap pelaksanaan maupun setelah hunian selesai dibangun.
“Kanwil BPN Provinsi Aceh berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pembangunan Hunian Tetap melalui penyediaan data pertanahan yang akurat serta memastikan aspek legalitas tanah terpenuhi. Sinergi antarinstansi menjadi kunci agar proses pembangunan dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penerima manfaat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, BPBA bersama jajaran Kantor Pertanahan turut melakukan koordinasi teknis terkait langkah-langkah yang perlu disiapkan pada setiap tahapan pembangunan. Pembahasan mencakup kesiapan lokasi, kelengkapan data pertanahan, serta mekanisme koordinasi lintas instansi agar seluruh proses dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kolaborasi antara Kanwil BPN Provinsi Aceh, BPBA, pemerintah daerah, dan Kantor Pertanahan menjadi wujud nyata sinergi pemerintah dalam mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana. Melalui koordinasi yang intensif, setiap potensi kendala di lapangan dapat diidentifikasi sejak dini sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Pembangunan Hunian Tetap tidak hanya berfokus pada penyediaan tempat tinggal bagi masyarakat terdampak bencana, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan sehingga masyarakat dapat menempati hunian dengan rasa aman dan nyaman. Kehadiran BPN dalam proses ini menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku.
Melalui pemantauan lapangan ini, diharapkan proses penyediaan lahan dapat segera dituntaskan sehingga pembangunan Hunian Tetap di Kabupaten Pidie Jaya dapat direalisasikan sesuai rencana. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, pembangunan Huntap diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan pascabencana sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui tersedianya hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan.


