Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Dr. Ir. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Perkumpulan (Perkum) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah Aceh yang diselenggarakan di Hotel Ayani, Banda Aceh, pada Sabtu (20/6/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Aceh, Mustafa M., S.SiT., M.M., jajaran pengurus IPPAT Wilayah Aceh, serta para anggota IPPAT dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman anggota terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga organisasi serta Peraturan Perkumpulan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam paparannya, Kakanwil BPN Provinsi Aceh menyampaikan berbagai kebijakan strategis di bidang pertanahan, khususnya terkait pentingnya perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Menurutnya, lahan sawah produktif merupakan aset strategis yang harus dijaga keberadaannya agar tidak mengalami alih fungsi secara tidak terkendali, mengingat perannya yang sangat penting dalam mendukung ketersediaan pangan, menjaga keseimbangan lingkungan, serta menunjang pembangunan yang berkelanjutan.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai keterkaitan antara kebijakan pertanahan, penataan ruang, dan peran PPAT dalam memastikan setiap proses peralihan hak atas tanah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peran PPAT dinilai sangat penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus menjaga kepastian hukum terhadap setiap transaksi dan perbuatan hukum di bidang pertanahan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Aceh berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara ATR/BPN dan IPPAT dalam mendukung implementasi berbagai kebijakan pertanahan, termasuk perlindungan Lahan Sawah Dilindungi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik serta pemahaman yang sama terhadap regulasi yang berlaku, diharapkan penyelenggaraan pelayanan pertanahan di Provinsi Aceh dapat berlangsung secara profesional, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.


