Tuesday, 28 July 2026
Nasional

Kakanwil BPN Provinsi Aceh Serahkan 12 Sertipikat Hak Pakai BMD kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe

Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Dr. Ir. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Husni, S.S.T., menyerahkan 12 Sertipikat Hak Pakai Barang Milik Daerah (BMD) kepada Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, S.E., di Ruang Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh.

Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mendukung percepatan sertipikasi aset milik pemerintah daerah sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum atas aset daerah, serta memperkuat perlindungan terhadap Barang Milik Daerah.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe memiliki target sertipikasi sebanyak 44 bidang Barang Milik Daerah. Hingga saat ini, sebanyak 12 bidang telah berhasil diselesaikan proses sertipikasinya dan diserahkan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe. Capaian ini menjadi langkah awal yang positif dalam mendukung optimalisasi pengelolaan aset daerah secara tertib dan akuntabel.

Keberhasilan penyelesaian sertipikat tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara Kanwil BPN Provinsi Aceh, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, dan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Kolaborasi yang terjalin diharapkan dapat terus diperkuat agar proses sertipikasi terhadap bidang-bidang aset pemerintah daerah yang masih tersisa dapat diselesaikan secara bertahap sesuai target yang telah ditetapkan.

Melalui penyerahan sertipikat ini, Kanwil BPN Provinsi Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam percepatan legalisasi aset melalui penerbitan sertipikat tanah. Diharapkan seluruh target sertipikasi Barang Milik Daerah di Kota Lhokseumawe dapat segera tercapai, sehingga mampu mendukung pengelolaan aset yang lebih efektif, akuntabel, transparan, serta memberikan kepastian hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *